> >

Ini Pasal Untuk Memakzulkan Presiden Trump

Kompas dunia | 19 Desember 2019, 12:25 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Sumber: AFP/ Timothy A. Clary)

Hasilnya kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan untuk kembali menjalani pemungutan suara, dan disetujui.

Dewan Perwakilan lalu memerintahkan Komite Hukum untuk menyusun "pasal-pasal" pemakzulan. Setelah lolos dalam pemungutan suara internal, pasal itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan untuk disetujui melalui voting.
 

Penulis : Alexander-Wibisono

Sumber : Kompas TV


TERBARU