Ini Pasal Untuk Memakzulkan Presiden Trump
Kompas dunia | 19 Desember 2019, 12:25 WIBHasilnya kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan untuk kembali menjalani pemungutan suara, dan disetujui.
Dewan Perwakilan lalu memerintahkan Komite Hukum untuk menyusun "pasal-pasal" pemakzulan. Setelah lolos dalam pemungutan suara internal, pasal itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan untuk disetujui melalui voting.
Penulis : Alexander-Wibisono
Sumber : Kompas TV