Media Asing Soroti Disahkannya Undang-Undang TNI, Ungkap Ketakutan Kembalinya Orde Baru
Kompas dunia | 20 Maret 2025, 15:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Media asing menyoroti disahkannya Undang-Undang TNI, yang membuat personel militer bisa menduduki lebih banyak jabatan sipil.
Pengesahan UU TNI memicu ketakutan kembalinya kekuatan militer dalam urusan pemerintahan seperti di era Orde Baru.
DPR telah mengesahkan revisi rancangan udang-undang (RUU) TNI menjadi UU TNI di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: AS Labeli Korsel Negara Sensitif dan Disamakan dengan Iran, Israel serta Korut, Ternyata karena Ini
Media Inggris, The Guardian mengungkapkan bahwa langkah tersebut membuat para analis khawatir bahwa itu akan memicu kebangkitan kembali militer dalam urusan pemerintahan.
“Aktivis di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia telah mengkritik revisi tersebut, memperingatkan hal itu menandakan kembalinya era ‘Orde Baru’ Indonesia, ketika negara itu dipimpin mantan penguasa otoriter Soeharto, yang mengundurkan diri pada 1998,” tulis mereka.
The Guardian juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan eks jenderal pasukan khusus dan mantan menantu Soeharto.
Sementara itu, Deutsche Welle mengungkapkan bagaimana UU TNI membuat militer bisa memimpin di 14 cabang pemerintahan, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan juga Kantor Kejaksaan Agung.
“Di bawah versi sebelumnya dari UU tersebut, personel militer hanya bisa menjadi di 10 badan pemerntahan yang berbeda,” tulisnya.
Baca Juga: Tok! RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : The Guardian/Deutsche Welle