> >

Ingin Kuasai Gaza, Trump Terancam Dimakzulkan untuk Ketiga Kalinya

Kompas dunia | 7 Februari 2025, 22:10 WIB
Ingin Kuasai Gaza Trump Terancam Dimakzulkan untuk Ketiga Kalinya
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara dalam konferensi pers dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Ruang Timur Gedung Putih, Selasa, 4 Februari 2025, di Washington. (Sumber: Foto AP/Alex Brandon)

“Saya percaya kita harus memberi kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan apa yang benar," ucap Green.  

Sebelumnya, sejumlah pemimpin dunia juga mengecam pernyataan Trump terkait Gaza.

Arab Saudi secara tegas menolak pemindahan paksa warga Palestina dari wilayah tersebut.

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer menyatakan, rakyat Palestina "harus diizinkan kembali ke rumah mereka." 

Baca Juga: Aksi Warga Tolak Usul Donald Trump Ambil Alih Gaza: Palestina Milik Kami Selamanya!

Pejabat dari Prancis dan Jerman juga menegaskan, pemindahan warga Palestina akan melanggar hukum internasional.  

Tanggapan Gedung Putih

Pihak Gedung Putih mengecam langkah Green, dengan menyebutnya sebagai upaya politik yang sia-sia.  

“Demokrat terus membuang-buang waktu dengan aksi publisitas yang bertentangan dengan keinginan rakyat Amerika,” kata Harrison Fields, Wakil Sekretaris Pers Utama Gedung Putih.

“Presiden Trump terpilih dengan dukungan besar untuk menjalankan agenda ‘America First’ dan menepati janji kampanyenya—Demokrat bisa ikut serta atau terus kalah dalam pemilu.”  

Green bukan pertama kali berusaha memakzulkan Trump. Pada 2017, ia mengajukan resolusi pemakzulan, tetapi hanya mendapat dukungan dari 58 anggota DPR lainnya.  

Pada 2019, Trump akhirnya dimakzulkan untuk pertama kalinya atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres terkait hubungannya dengan Ukraina. Namun, Senat membebaskannya dari semua tuduhan.  

Dua tahun kemudian, DPR kembali memakzulkan Trump atas tuduhan "menghasut pemberontakan" setelah kerusuhan di Capitol pada 6 Januari 2021.

Meskipun 57 senator memilih untuk menghukumnya, jumlah tersebut masih kurang dari ambang batas dua pertiga yang diperlukan untuk menghukum seorang presiden.  

Green belum secara resmi mengajukan pasal pemakzulan, tetapi ia menegaskan, inti dari resolusi ini adalah ketidaklayakan Trump untuk menjabat sebagai presiden.  

“Tema utama dari pasal pemakzulan ini adalah bahwa Presiden tidak layak untuk memimpin,” ucap Green.  

Baca Juga: Kelompok Houthi Kecam Usulan Presiden AS Donald Trump Ambil Alih Jalur Gaza

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : The Independent


TERBARU