> >

Kontroversial, Trump Pecat Pejabat Pengawas Pemerintahan AS, Diyakini Tindakan Ilegal

Kompas dunia | 26 Januari 2025, 11:00 WIB
Kontroversial Trump Pecat Pejabat Pengawas Pemerintahan AS Diyakini Tindakan Ilegal
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat menandatangani perintah eksekutif di Oval Office, Gedung Putih, Washington, Senin (20/1/2025). (Sumber: Evan Vucci/Associated Press)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melakukan tindakan kontroversial, dengan memecat sejumlah pejabat pengawas pemerintahan AS.

Kebijakan kontroversial itu dilakukan Trump, Jumat (24/1/2025), dan diyakini sebagai tindakan ilegal yang bisa menyeretnya ke pengadilan.

Pemimpin minoritas Senat AS Chuck Schumer pada Sabtu (25/1/2025), menegaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan “pembersihan yang dingin”.

Baca Juga: Trump Bekukan Bantuan Luar Negeri AS: Ukraina Terancam, Israel Aman!

“Pemecatan itu merupakan cara Donald Trump mengatakan kepada kita bahwa ia ketakutan akan akuntabilitasnya, dan memusuhi fakta, serta transparansi,” katra Schumer yang merupakan perwakilan dari Demokrat dikutip dari BBC Internasional.

Gedung Putih sendiri tak mengonfirmasikan pemecatan itu, dan tak memberikan komentarnya.

Inspektur Jenderal dari pengawasan yang terdampak, mengungkapkan hal itu dengan mengirimkan email pemecatan dari personel kepresidenan ke saluran berita CBS News.

“Berdasarkan perubahan prioritas, posisi Anda sebagai Inspektur Jenderal, telah dihentikan, efektif sesegera mungkin,” bunyi surat pemecatan tersebut.

Kelompok pejabat pengawas yang dipecat, ternasuk Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat, serta Inspektur Jenderal ari Aministrasi Usaha Kecil.

Menurut New York Times, ada beberapa daftar pengawas yang dipecat.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : BBC Internasional


TERBARU