TikTok Terancam Diblokir di AS, Gugatan Hukum Ditolak Pengadilan
Kompas dunia | 7 Desember 2024, 21:09 WIBJutaan pengguna lain yang menggunakan platform ini untuk hiburan dan berinteraksi juga akan merasakan dampaknya.
TikTok Ajukan Banding
Menanggapi putusan ini, TikTok dan ByteDance menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Dalam pernyataan resminya, perusahaan menekankan pentingnya melindungi hak kebebasan berbicara masyarakat AS.
“Kami percaya Mahkamah Agung memiliki rekam jejak yang kuat dalam melindungi hak konstitusional, termasuk kebebasan berbicara,” ujar juru bicara TikTok.
Profesor hukum Alan Morrison dari Universitas George Washington meyakini Mahkamah Agung kemungkinan besar akan mengambil kasus ini karena isu hukum yang diangkat tergolong baru. Namun, proses hukum bisa berlangsung lama.
TikTok harus terlebih dahulu meyakinkan pengadilan untuk menunda penerapan undang-undang hingga ada putusan final.
Kreator konten TikTok, Tiffany Cianci, mengatakan tidak terkejut dengan putusan pengadilan banding. Menurutnya, pengadilan tingkat bawah cenderung berpihak pada eksekutif dalam kasus semacam ini.
“Namun, saya yakin TikTok memiliki peluang lebih besar untuk menang di Mahkamah Agung,” ujar Cianci.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemberi "Gift" Promosi Judol ke TikToker Sadbor
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Associated Press