> >

TikTok Terancam Diblokir di AS, Gugatan Hukum Ditolak Pengadilan

Kompas dunia | 7 Desember 2024, 21:09 WIB
Logo TikTok yang dipajang di kantor perusahaan media sosial tersebut di Culver City, negara bagian California, Amerika Serikat (AS), 11 Maret 2024. (Sumber: Damian Dovarganes/Associated Press)

Jutaan pengguna lain yang menggunakan platform ini untuk hiburan dan berinteraksi juga akan merasakan dampaknya.  

TikTok Ajukan Banding

Menanggapi putusan ini, TikTok dan ByteDance menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. 

Dalam pernyataan resminya, perusahaan menekankan pentingnya melindungi hak kebebasan berbicara masyarakat AS.  

“Kami percaya Mahkamah Agung memiliki rekam jejak yang kuat dalam melindungi hak konstitusional, termasuk kebebasan berbicara,” ujar juru bicara TikTok.  

Profesor hukum Alan Morrison dari Universitas George Washington meyakini Mahkamah Agung kemungkinan besar akan mengambil kasus ini karena isu hukum yang diangkat tergolong baru. Namun, proses hukum bisa berlangsung lama.

 

TikTok harus terlebih dahulu meyakinkan pengadilan untuk menunda penerapan undang-undang hingga ada putusan final.  
  
Kreator konten TikTok, Tiffany Cianci, mengatakan tidak terkejut dengan putusan pengadilan banding. Menurutnya, pengadilan tingkat bawah cenderung berpihak pada eksekutif dalam kasus semacam ini.  

“Namun, saya yakin TikTok memiliki peluang lebih besar untuk menang di Mahkamah Agung,” ujar Cianci.     

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemberi "Gift" Promosi Judol ke TikToker Sadbor

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Associated Press


TERBARU