Majelis Umum PBB Serukan Digelarnya KTT untuk Dukung Solusi Dua Negara Israel-Palestina
Kompas dunia | 4 Desember 2024, 19:50 WIBResolusi ini juga menolak segala perubahan demografis dan teritorial di wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, dengan menegaskan bahwa akuisisi tanah secara paksa adalah tindakan ilegal yang merusak solusi dua negara.
Situasi kemanusiaan yang serius di Wilayah Palestina yang Diduduki, terutama di Jalur Gaza, juga menjadi perhatian utama.
Resolusi ini meminta negara-negara anggota PBB untuk terus memberikan bantuan ekonomi, kemanusiaan, dan teknis kepada rakyat Palestina serta Otoritas Palestina.
Majelis Umum PBB juga mengingatkan Israel akan kewajibannya berdasarkan opini Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan kompensasi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakannya.
Baca Juga: Dokter Ini Bersaksi di PBB tentang Gaza: Genosida Paling Terdokumentasi dalam Sejarah
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Anadolu