> >

Indonesia Segera Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina

Kompas dunia | 20 November 2024, 10:22 WIB
ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi)

“Terima kasih, Indonesia. Kami tak sabar menyambut Mary Jane kembali ke rumah,” ucap Marcos.

Sementara itu, Eduardo Jose De Vega, Wakil Menteri Luar Negeri untuk Migrasi Filipina, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Indonesia terkait teknis pemindahan ini.

“Kami berharap semua pembahasan dapat selesai dan proses ini tidak tertunda lebih lama. Jika memungkinkan, kami ingin Veloso pulang sebelum Natal,” ujar De Vega dikutip dari Philippines News Agency.

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa setelah pemindahan, semua keputusan terkait rehabilitasi, remisi, atau pembebasan sepenuhnya akan menjadi wewenang pemerintah Filipina.

Meski Veloso akan menjalani hukuman di Filipina, ia dipastikan terbebas dari ancaman hukuman mati, mengingat Filipina tidak menerapkan hukuman tersebut.  

Baca Juga: Topan Hantam Filipina, Ribuan Orang Mengungsi

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Philippines News Agency/Kantor Kepresidenan Filipina


TERBARU