Kolombia Perangi Pernikahan Anak, Bakal Ubah Undang-Undang yang Mengizinkannya
Kompas dunia | 15 November 2024, 11:06 WIBBOGOTA, KOMPAS.TV - Kolombia memerangi pernikahan anak di negara tersebut dan akan mengubah undang-undang yang mengizinkannya.
Proposal rancangan undang-undang (RUU) itu akan menetapkan usia minimal pernikahan menjadi 18 tahun, dan akan melindungi hak dan peluang pengembangan remaja.
Namun, RUU tersebut masih harus ditandatangani oleh Presiden Kolombia Gustavo Petro sebelum dijadikan perangkat hukum.
Baca Juga: China Kena Imbas Tentara Korea Utara Bantu Perang Rusia, Ditekan NATO dan UE untuk Paksa Kim Jong-Un
Kolombia masih mengizinkan remaja berusia 14 tahun untuk menikah dengan izin orang tua.
Dikutip dari CNN Internasional, Kamis (14/11/2024), usulan awal untuk mereformasi undang-undang yang diajukan pada 2023, bertujuan mencegah anak perempuan dipaksa menikah, menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan dan tak mendapat pendidikan, dan tak punya peluang pengembangan.
Usulan reformasi undang-undang tersebut memiliki slogan, “mereka gadis, bukan istri”.
“Anak di bawah umur bukanlah objek seksual, mereka adalah anak perempuan,” kata Anggota Kongres Kolombia Clara Lopez Obregon.
Pernikahan anak masih merupakan praktik yang tersebar luas di seluruh dunia dan berdampak pada sekitar 12 juta anak perempuan per tahun, berdasarkan laporan lembaga PBB yang membawahi dana untuk anak-anak (UNICEF).
Baca Juga: Israel Serang dan Hancurkan Masjid Terakhir di Desa Bedouin, Bagian Yahudisasi Wilayah Arab
Namun menurut statistik mereka, terdapat penurunan global dalam pernikahan anak selama beberapa tahun terakhir.
“Sepuluh tahun yang lalu, satu dari empat remaja putri berusia 20 hingga 24 tahun menikah saat masih anak-anak. Saat ini jumlah tersebut telah turun menjadi satu dari lima,” kata UNICEF.
Di Amerika Latin, kemiskinan merupakan faktor utama yang menyebabkan anak di bawah umur menikah.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : CNN Internasional