Trump Bakal Beri Hukuman Mati bagi Imigran Gelap yang Bunuh Warga AS, Aktifkan UU dari Abad ke-18
Kompas dunia | 4 November 2024, 22:33 WIBGEORGIA, KOMPAS.TV - Calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumbar ancaman bagi para imigran gelap dalam kampanye terakhirnya sebelum pemilihan presiden.
Berbicara di Atrium Health, Macon, Georgia, Minggu (3/11/2024), Trump mengungkapkan apa yang akan dilakukannya kepada para imigran gelap jika ia menjadi Presiden AS.
Trump berjanji ia akan memberikan hukuman mati bagi imigran gelap yang membunuh warga AS.
Baca Juga: Netanyahu Terlibat Skandal Kebocoran Dokumen Rahasia, Disebut Sengaja Dilakukan demi Melindunginya
Juga, ia akan mengaktifkan undang-undang (UU) dari abad ke-18.
UU yang dimaksud adalah UU Musuh Asing dari 1790, hukum yang membuat warga Jepang-Amerika, Italia-Amerika dan Jerman-Amerika menjadi interniran saat Perang Dunia II.
“AS kini menjadi negara yang diduduki. Mereka adalah ribuan orang yang kini ada di kota-kota kita,” katanya dikutip dari The Guardian.
Saat itu, Trump langsung menyebut nama Minelys “Mimi” Zoe Rodriguez-Ramirez, yang terbunuh di Cornelia, Georgia, pekan lalu. Trump mengungkapkan, pelaku pembunuhan tersebut ada di AS secara ilegal.
Pemilihan Presiden AS akan dimulai Selasa (5/11/2024).
Macon, yang menjadi lokasi kampanye Trump, pada Pilpres AS 2020, memberikan dua banding satu suaranya untuk Biden.
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : The Guardian