Mengendarai Sepeda Sambil Gunakan Ponsel di Jepang Bisa Dipenjara Enam Bulan
Kompas dunia | 1 November 2024, 17:55 WIBTOKYO, KOMPAS.TV – Pengendara sepeda di Jepang kini menghadapi ancaman hukuman hingga enam bulan penjara atau denda sebesar 100.000 yen (Rp 9,9 juta).
Hal itu bakal terjadi jika tertangkap menggunakan ponsel saat bersepeda.
Aturan ketat ini mulai berlaku pada Jumat (1/11/2024), seiring dengan upaya pemerintah memperketat keselamatan lalu lintas.
Peningkatan penggunaan sepeda sejak pandemi Covid-19 membuat jumlah kecelakaan pesepeda melonjak.
Media setempat melaporkan, lebih banyak orang memilih sepeda sebagai moda transportasi dibandingkan transportasi umum.
Melihat kondisi ini, pihak berwenang bergerak cepat dengan memperkenalkan aturan yang lebih ketat bagi pengendara sepeda.
Aturan baru ini tidak hanya menargetkan penggunaan ponsel.
Dilansir dari BBC, pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol juga mendapat sanksi berat.
Yakni hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda sebesar 500.000 yen (Rp 49 juta).
Beberapa jam setelah aturan tersebut mulai diberlakukan, pihak berwenang di Osaka melaporkan adanya lima pelanggaran.
Dua di antaranya melibatkan pria yang tertangkap mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk.
Salah satu pria tersebut bahkan terlibat tabrakan dengan pengendara sepeda lain, meskipun tidak ada korban luka dalam insiden itu.
Selain itu, pengendara sepeda yang menyebabkan kecelakaan juga dapat dijatuhi hukuman denda hingga 300.000 yen (Rp 29,5 juta) atau penjara hingga satu tahun.
Kecelakaan Sepeda Meningkat
Meski jumlah total kecelakaan lalu lintas di Jepang terus menurun, kecelakaan yang melibatkan pesepeda justru meningkat.
Baca Juga: PM Jepang Cari Mitra Baru usai Koalisi yang Berkuasa Kehilangan Kursi Mayoritas di Parlemen
Pada 2023, lebih dari 72.000 kecelakaan sepeda tercatat, yang mencakup lebih dari 20 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Jepang.
Di paruh pertama tahun 2024, dilaporkan satu kasus kematian dan 17 cedera serius yang melibatkan pengendara sepeda yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak pihak kepolisian mulai mencatat data tersebut pada 2007.
Selama periode 2018-2022, tercatat 454 kecelakaan disebabkan oleh pengendara sepeda yang menggunakan ponsel. Angka ini meningkat 50 persen dibandingkan lima tahun sebelumnya.
Langkah Keselamatan Lebih Ketat
Aturan terbaru ini merupakan bagian dari serangkaian regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengendara sepeda dan pejalan kaki.
Tahun lalu, pemerintah Jepang mewajibkan penggunaan helm bagi pesepeda.
Pada Mei lalu, parlemen Jepang juga mengesahkan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda.
Berbeda dengan banyak negara lain, bersepeda di trotoar merupakan praktik yang legal dan umum di Jepang.
Hal ini menjadikan keselamatan pejalan kaki dan pengendara sepeda menjadi perhatian utama dalam kebijakan transportasi di negara tersebut.
Baca Juga: Pemilu Jepang: Koalisi yang Berkuasa LDP Alami Kekalahan Bersejarah, Aliansi Oposisi Semakin Kuat
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : BBC