> >

Indonesia Murka dan Kecam Keras Langkah Israel Larang UNRWA

Kompas dunia | 29 Oktober 2024, 21:06 WIB
Tentara-tentara Israel berjalan memasuki markas badan PBB yang mengurusi pengungsi Palestina, UNRWA, di Gaza, Kamis, 8 Februari 2024. (Sumber: AP Photo/Ariel Schalit)

Undang-undang tambahan yang disahkan dengan suara 87-9 mengharuskan Israel memutus semua hubungan dengan UNRWA, sehingga melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan PBB tersebut.

Undang-undang ini akan berlaku dalam 90 hari.

Baca Juga: Eks Pejabat Sebut Langkah Israel Larang UNRWA sebagai Serangan Langsung ke PBB: Harus Ditindak Tegas

Sementara militer Israel terus melakukan serangan hebat di Jalur Gaza sejak insiden lintas perbatasan yang melibatkan Hamas pada Oktober tahun lalu, meski Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata segera.

Sejak itu, lebih dari 43.000 orang tewas di Gaza, kebanyakan wanita dan anak-anak, dan lebih dari 101.100 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh populasi di Gaza mengungsi dan berjuang di bawah blokade berkepanjangan yang menyebabkan kelangkaan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel juga menghadapi kasus genosida di ICJ terkait serangannya di Gaza.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kemlu RI/Anadolu


TERBARU