> >

Afrika Selatan Ajukan Bukti Forensik Genosida Gaza ke Mahkamah Internasional, Israel Diujung Tanduk

Kompas dunia | 28 Oktober 2024, 09:37 WIB
Para hakim yang menangani kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, berada dalam ruang sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. Kasus tersebut dilayangkan Afrika Selatan. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)

Jumlah korban tewas di Gaza hingga kini telah melampaui 44.000 jiwa, dan situasi di wilayah tersebut terus memburuk akibat blokade Israel yang berkepanjangan. Meskipun perintah ICJ meminta agar Israel mengurangi korban sipil dan meredakan krisis kemanusiaan, tidak ada indikasi serangan akan berhenti dalam waktu dekat.  

Afrika Selatan berharap bahwa dengan bukti yang disertakan dalam dokumen ini, mereka dapat memperkuat gugatan di ICJ dan mendorong pertanggungjawaban hukum internasional atas dugaan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel. Jika terbukti, Israel akan menghadapi implikasi hukum serius dan tekanan diplomatik dari komunitas global.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Anadolu / Daily Maverick


TERBARU