Pemerintah Sebut IPhone 16 Boleh Masuk Indonesia untuk Penggunaan Pribadi, Tidak untuk Dijual
Kompas dunia | 27 Oktober 2024, 13:49 WIBPengecualian untuk Pengiriman Non-Komersial
Unit iPhone 16 yang masuk melalui layanan pos untuk tujuan non-komersial juga diperbolehkan, karena tidak diwajibkan memenuhi target investasi lokal.
Sebelumnya diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 22 Oktober menyatakan bahwa Apple masih belum memenuhi janji investasinya senilai 1,71 triliun rupiah, jumlah yang dibutuhkan agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan izin resmi untuk menjual produk mereka di Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa Apple sejauh ini baru merealisasikan investasi sebesar 1,48 triliun rupiah.
Pada 11 Oktober, Apple menyampaikan bahwa mereka “berkomitmen penuh untuk Indonesia dan antusias untuk menghadirkan semua produk terbaru, termasuk jajaran iPhone 16, kepada pelanggan kami secepat mungkin".
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Straits Times