> >

Pemerintah Sebut IPhone 16 Boleh Masuk Indonesia untuk Penggunaan Pribadi, Tidak untuk Dijual

Kompas dunia | 27 Oktober 2024, 13:49 WIB
Siapapun yang datang masuk ke Indonesia diizinkan membawa iPhone 16 untuk pemakaian pribadi, tetapi dilarang memperjualbelikan perangkat tersebut, ujar Kementerian Perindustrian RI, hari Jumat, 25 Oktober 2024. (Sumber: Straits Times)

Pengecualian untuk Pengiriman Non-Komersial

Unit iPhone 16 yang masuk melalui layanan pos untuk tujuan non-komersial juga diperbolehkan, karena tidak diwajibkan memenuhi target investasi lokal.
  
Sebelumnya diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 22 Oktober menyatakan bahwa Apple masih belum memenuhi janji investasinya senilai 1,71 triliun rupiah, jumlah yang dibutuhkan agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan izin resmi untuk menjual produk mereka di Indonesia.

Agus menjelaskan bahwa Apple sejauh ini baru merealisasikan investasi sebesar 1,48 triliun rupiah.

Pada 11 Oktober, Apple menyampaikan bahwa mereka “berkomitmen penuh untuk Indonesia dan antusias untuk menghadirkan semua produk terbaru, termasuk jajaran iPhone 16, kepada pelanggan kami secepat mungkin".

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Straits Times


TERBARU