> >

Jumlah Korban Tewas di Gaza Melonjak Jadi 42.924, Kepala HAM PBB Minta Tolong Dunia Bertindak

Kompas dunia | 26 Oktober 2024, 22:05 WIB
Seorang warga Palestina berjalan di antara reruntuhan hasil serangan Israel di Khan Yunis, selatan Jalur Gaza, 12 September 2024. (Sumber: Abdel Kareem Hana/Associated Press)

Türk kembali menegaskan keprihatinannya terhadap metode dan cara perang yang digunakan, serta beratnya pelanggaran yang terjadi.

Ia juga menyampaikan bahwa Mahkamah Internasional telah dengan jelas menegaskan kewajiban Israel untuk memastikan masuknya dan pengiriman bantuan kemanusiaan, serta untuk mematuhi perintah yang mengikat di bawah Konvensi Genosida.

"Menurut Konvensi Jenewa, negara-negara memiliki kewajiban untuk bertindak jika ada pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional," kata Türk. "Di bawah Konvensi Genosida, negara-negara juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah kejahatan tersebut, ketika risiko mulai terlihat."

"Kini, hukum internasional perlahan-lahan sedang dihancurkan," katanya. "Dunia memiliki pilihan: apakah akan dengan malu meninggalkan mereka yang sangat membutuhkan, atau kita berdiri bersama dan menghentikan ini."

"Kepada semua pemimpin dunia, saya ingatkan tanggung jawab Anda untuk memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa. Ini adalah norma yang diterima secara universal dan mengikat, yang dikembangkan untuk menjaga batas minimum kemanusiaan. Saya memohon kepada Anda untuk menempatkan perlindungan warga sipil dan hak asasi manusia sebagai prioritas, dan jangan tinggalkan nilai-nilai dasar kemanusiaan."

Menurut sumber yang sama, layanan darurat masih belum mampu menjangkau banyak korban yang terperangkap di bawah reruntuhan atau tergeletak di jalan-jalan di seluruh wilayah konflik, karena pasukan pendudukan Israel terus menghalangi pergerakan ambulans dan tim penyelamat sipil.

Serangan genosida Israel terus berlangsung tanpa henti meskipun Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata segera dan Mahkamah Internasional telah mengeluarkan arahan untuk mencegah genosida dan meringankan situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Gaza.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : WAFA Palestine


TERBARU