Pemerintah Indonesia Diminta Dukung Agenda Masyarakat Adat di COP 16, Penolakan Disebut Kemunduran
Kompas dunia | 25 Oktober 2024, 21:05 WIBHal itu disayangkan oleh Cindy Julianty dari Working Group on Indigenous and Local Communities-Conserved Areas on Territories Indonesia (WGII).
Menurutnya, kontribusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk mencapai target KM-GBF sangat besar.
“Penolakan delegasi Indonesia terhadap pembentukan Subsidiary Body pada Article 8j tentang Pengetahuan, Inovasi, dan Praktik-Praktik Tradisional adalah sebuah kemunduran,” ujarnya.
“Pembicaraan terkait upaya mempermanenkan Working Group on Article 8j sudah dilakukan sejak 20 tahun lalu untuk memastikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Juga, inovasi dan praktik yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya genetik,” tambah Cindy.
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Mitra Geng Rusia-China, Menlu: Bukan Berarti Kita Berpihak pada Kubu Tertentu
Ia menegaskan adanya kerangka kerja dan pembentukan badan permanen akan memastikan terukur dan terjaminnya dimensi keadilan dan sosial dari implementasi KM-GBF.
Wilayah adat di Indonesia yang telah terpetakan mencapai 30,1 juta hektare, namun baru 16 persen di antaranya yang diakui secara hukum.
"Menjamin hak penguasaan tanah masyarakat adat adalah hal yang terpenting jika kita ingin melindungi keanekaragaman hayati yang masih tersisa,” kata Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo.
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : KOMPAS TV