> >

Mantan Menteri Singapura Divonis Satu Tahun Penjara Karena Gratifikasi Tiket Formula 1 hingga Wiski

Kompas dunia | 3 Oktober 2024, 10:40 WIB
Mantan Menteri Perhubungan Singapura S. Iswaran, tengah, berjalan di belakang pengacaranya, Navin Thevar, di Pengadilan Tinggi di Singapura, 5 Juli 2024. (Sumber: The Associated Press)

SINGAPURA, KOMPAS.TV — Seorang mantan menteri kabinet Singapura dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kamis (3/10/2024). Ia mengaku bersalah atas tuduhan menerima hadiah ilegal, dalam kasus pidana yang melibatkan seorang menteri di negara pusat keuangan Asia tersebut.

Mantan Menteri Transportasi S. Iswaran telah mengaku bersalah minggu lalu atas satu tuduhan menghalangi keadilan dan empat tuduhan menerima hadiah dari orang-orang yang memiliki urusan resmi dengannya. Ia adalah menteri pertama yang didakwa dan dipenjara dalam hampir setengah abad di Singapura.

Hakim Vincent Hoong, dalam putusannya, mengatakan pemegang jabatan tinggi diharapkan dapat menghindari persepsi bahwa mereka rentan terhadap pengaruh keuntungan finansial. 

"Saya berpendapat bahwa sudah tepat untuk menjatuhkan hukuman yang melebihi posisi kedua belah pihak," kata Hoong seperti dikutip dari Channel News Asia.

Baca Juga: Eks Menteri Singapura Hadapi Sidang Korupsi, Diduga Terima Gratifikasi Tiket F1 hingga Jet Pribadi

Pihak pembela meminta hukuman tidak lebih dari delapan minggu penjara, sementara jaksa penuntut meminta hukuman penjara selama enam hingga tujuh bulan.

Iswaran, 62 tahun, awalnya didakwa dengan 35 dakwaan, tetapi jaksa penuntut hanya melanjutkan dengan lima dakwaan, sementara mengurangi dua dakwaan korupsi menjadi menerima hadiah ilegal. 

Jaksa penuntut mengatakan mereka akan mengajukan permohonan agar 30 dakwaan yang tersisa dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman. Tidak ada alasan yang diberikan untuk tindakan tersebut.

Iswaran menerima hadiah senilai lebih dari 74.000 dolar Singapura (sekitar Rp 878 juta) dari Ong Beng Seng, seorang taipan properti Malaysia yang berbasis di Singapura, dan pengusaha Lum Kok Seng. Hadiah tersebut termasuk tiket ke balapan Formula 1 Singapura, anggur dan wiski dan sepeda Brompton mewah. Ong memiliki hak untuk balapan F1 lokal, dan Iswaran adalah ketua dan kemudian menjadi penasihat komite pengarah Grand Prix.

Kejaksaan Agung Singapura mengatakan akan memutuskan apakah akan mendakwa Ong dan Lum setelah kasus terhadap Iswaran diselesaikan.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Iman-Firdaus

Sumber : The Associated Press


TERBARU