Jaksa Putuskan Tidak Mendakwa Ibu Negara Korsel terkait Dugaan Gratifikasi Tas Mewah
Kompas dunia | 2 Oktober 2024, 13:03 WIBSEOUL, KOMPAS.TV – Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk tidak mendakwa Ibu Negara Kim Keon Hee terkait dugaan gratifikasi tas mewah Dior senilai 3 juta won atau setara Rp 34 juta dari seorang pendeta Korea-Amerika pada 2022.
Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (2/10/2024) setelah penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Dilansir dari Yonhap, penyelidikan terhadap Kim dimulai setelah rekaman video pertemuannya dengan Pendeta Choi Jae-young dipublikasikan oleh media berita online pada November tahun lalu.
Video tersebut direkam secara diam-diam menggunakan kamera tersembunyi, memicu desakan dari partai oposisi utama untuk dilakukan penyelidikan khusus.
Dalam pertemuan itu, Kim dituduh menerima tas Dior serta beberapa barang mewah lainnya dari Choi.
Namun, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada akhirnya menyatakan bahwa penerimaan hadiah tersebut tidak terkait dengan tugas resmi Presiden Yoon Suk Yeol, sehingga Kim tidak dianggap melanggar hukum anti-korupsi.
Dalam pernyataannya, jaksa menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut diberikan untuk menjaga hubungan pribadi dengan ibu negara dan tidak ada imbalan yang diminta ataupun diberikan.
Mereka menambahkan, undang-undang pencegahan suap memang melarang pasangan pejabat publik menerima hadiah terkait tugas resmi, namun tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menghukum penerimaan hadiah dalam konteks hubungan pribadi.
Selain membebaskan Kim, jaksa juga memutuskan untuk tidak mendakwa Pendeta Choi. Choi sebelumnya mengeklaim bahwa ia telah mengajukan beberapa permintaan kepada Kim saat menyerahkan tas mewah tersebut.
Baca Juga: Korea Selatan Pamerkan Rudal Hyunmoo-5, Peringatan Keras bagi Korea Utara
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Yonhap