> >

Danai Israel Serang Gaza, AS Bisa Dianggap Terlibat Kejahatan Perang dan Genosida

Kompas dunia | 29 September 2024, 07:35 WIB
Warga Palestina melihat kerusakan yang diakibatkan serangan bom Israel ke kamp pengungsi Al Mawasi di Jalur Gaza pada Selasa (10/9/2024). Serangan udara Israel pada Selasa dini hari itu menewaskan sedikitnya 40 orang dan melukai 60 lainnya. (Sumber: AP Photo/Abdel Kareem Hana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Amerika Serikat (AS) bisa dianggap terlibat dalam kejahatan perang dan genosida.

Karena memberikan bantuan militer kepada Israel yang melancarkan serangan masif ke Jalur Gaza, Palestina sejak 7 Oktober 2023.

Namun, menurut guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, akan sulit untuk menyeret AS ke pengadilan internasional.

Saat ini, Israel tengah menghadapi tuduhan melakukan genosida di Gaza, di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Kasus tersebut diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel).

“Bisa sih (dianggap terlibat dalam kejahatan perang dan genosida). Hanya tidak dalam perkara yang dibawa oleh Afsel. Tapi kita harus paham, dalam konteks masyarakat internasional, maka tidak ada pengadilan yang efektif,” ungkap Hikmahanto kepada Kompas.tv, Sabtu (28/9/2024) malam.

Baca Juga: Israel Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah, Bagaimana Iran Akan Bereaksi?

Ia mengatakan AS tidak bisa diseret ke ICJ maupun Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).

“Dua-duanya tidak bisa. ICJ, untuk punya kewenangan, maka harus disetujui oleh negara yang bersengketa. Sementara kalau ICC, AS tidak menjadi anggota,” terangnya.

Ketika ditanya apakah itu artinya Israel dan AS tidak dapat dipidana, ia mengiyakan.

“Betul sekali. Lagian yang berlaku di masyarakat internasional kan hukum rimba. Siapa yang kuat, dia yang menang,” ujarnya.

Belum lama ini, Kementerian Pertahanan Israel mengatakan, AS telah menyetujui kucuran paket bantuan senilai USD8,7 miliar atau sekitar Rp132,65 triliun (kurs Rp15.247 per dolar AS) untuk Tel Aviv.

Baca Juga: Presiden Iran: Israel Bantai Anak-Anak Palestina dengan Senjata AS dan Eropa

Pengumuman itu disampaikan saat Israel terus melancarkan serangan ke Jalur Gaza dan Lebanon.

Dilansir The Times of Israel, Kamis (26/9/2024), paket bantuan itu mencakup dana pengadaan kebutuhan masa perang senilai USD3,5 miliar yang sudah diterima Israel, dan dana untuk sistem pertahanan udara termasuk sistem antirudal Iron Dome atau Kubah Besi, sebesar USD5,2 miliar.

Media Israel tersebut melaporkan, kepastian pemberian paket bantuan itu diperoleh setelah Direktur Jenderal Kementerian Pertahanan Israel Eyal Zamir bertemu sejumlah pejabat Departemen Pertahanan AS, termasuk pelaksana tugas Wakil Menteri Pertahanan untuk Urusan Kebijakan Amanda Dory, di Pentagon.

“Investasi substansial ini akan memperkuat secara signifikan sistem-sistem penting seperti Kubah Besi dan David’s Sling serta mendukung pengembangan sistem pertahanan laser bertenaga tinggi dan canggih yang saat ini berada dalam tahap akhir pengembangan,” bunyi pernyataan Kementerian Pertahanan Israel, seperti dikutip The Times of Israel.

Baca Juga: Kemarahan Iran Atas Serangan Israel Ingin Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah: Kelewat Batas!

Kesepakatan tersebut, kata Israel, menunjukkan “kemitraan erat dan abadi antara Israel dan Amerika Serikat dan komitmen kuat terhadap keamanan Israel.”

Sementara serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan sedikitnya 41.586 orang.

Israel juga terus melancarkan serangan ke Lebanon yang diklaim menargetkan Hizbullah, organisasi politik dan paramiliter Lebanon.

Lebih dari 700 orang termasuk sedikitnya 50 anak-anak, dilaporkan tewas di Lebanon.

Serangan udara Israel ke pinggiran Kota Beirut, Lebanon, pada Jumat (27/9/2024) malam waktu setempat, juga menewaskan pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah.

Hal tersebut diperkirakan akan semakin meningkatkan ketegangan di kawasan Timur Tengah.

 

Penulis : Edy A. Putra Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU