Akui Terima Gratifikasi saat Menjabat, Eks Menteri Singapura Terancam Hukuman Penjara
Kompas dunia | 24 September 2024, 18:45 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV — Mantan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, mengaku bersalah atas tuduhan menerima hadiah ilegal, Selasa (24/9/2024). Ini merupakan persidangan kriminal pertama yang melibatkan seorang menteri di Singapura dalam hampir lima dekade.
Iswaran, 62 tahun, didakwa atas satu tuduhan menghalangi proses hukum dan empat tuduhan menerima hadiah atau gratifikasi dari individu yang memiliki hubungan bisnis resmi dengannya.
Pengadilan telah menetapkan 3 Oktober sebagai tanggal putusan hukuman, seperti dilaporkan oleh Channel News Asia (CNA).
Awalnya, Iswaran didakwa dengan 35 tuduhan, namun saat persidangan dimulai, jaksa hanya melanjutkan lima dakwaan, sementara dua dakwaan korupsi diturunkan menjadi penerimaan hadiah ilegal.
Jaksa juga mengajukan permohonan agar 30 dakwaan lainnya dipertimbangkan saat penjatuhan hukuman. Alasan pengurangan ini tidak dijelaskan lebih lanjut.
Hadiah yang diterima Iswaran bernilai lebih dari 74.000 dolar Singapura (sekitar Rp650 juta) dan berasal dari Ong Beng Seng, seorang pengusaha properti Malaysia yang berbasis di Singapura, serta Lum Kok Seng, tokoh bisnis lainnya. Hadiah tersebut mencakup tiket balapan Formula 1 di Singapura, anggur mewah, wiski, serta sepeda Brompton yang berkelas.
Baca Juga: Lawrence Wong Dilantik Jadi PM Singapura, Janji Wujudkan Impian Generasi Muda akan Singapura Baru
Ong diketahui memegang hak atas penyelenggaraan Formula 1 di Singapura, sementara Iswaran menjabat sebagai ketua dan kemudian penasihat komite pengarah Grand Prix tersebut.
Kantor Kejaksaan Agung Singapura menyatakan akan memutuskan apakah Ong dan Lum akan didakwa setelah kasus Iswaran selesai.
Dalam pembelaannya, pengacara Davinder Singh meminta agar hukuman penjara untuk Iswaran dibatasi maksimal delapan minggu.
Singh menyebutkan bahwa hubungan Iswaran dengan Ong dan Lum adalah pertemanan pribadi, dan tidak ada motif lain saat menerima hadiah tersebut.
Namun, Iswaran mengakui kesalahannya setelah tuduhan korupsi dibatalkan. Singh menambahkan bahwa tidak ada bukti bahwa kasus ini memengaruhi integritas atau netralitas pemerintah Singapura.
Namun, jaksa menuntut hukuman penjara selama 6 hingga 7 bulan. Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong menyatakan bahwa tidak memberi hukuman tegas akan memberikan kesan bahwa tindakan seperti ini dapat ditoleransi.
Baca Juga: Media Dunia Ramai Beritakan PM Singapura dan Presiden Indonesia Bertemu Didampingi Penerus Mereka
Para menteri di Singapura dikenal dengan gaji yang tinggi. Meskipun nilai hadiah yang diterima Iswaran tergolong kecil, kasus ini tetap menjadi aib bagi Partai Aksi Rakyat (PAP) yang berkuasa, yang selama ini membangun citra bersih dari korupsi.
Terakhir kali seorang menteri kabinet didakwa atas kasus korupsi di Singapura adalah pada tahun 1975, ketika Wee Toon Boon dinyatakan bersalah dan dipenjara karena menerima hadiah sebagai imbalan untuk membantu seorang pengusaha.
Pada 1986, seorang menteri lain juga diselidiki atas kasus korupsi, namun ia meninggal dunia sebelum dakwaan bisa diajukan.
Iswaran mengundurkan diri sebelum proses pengadilan dimulai. Persidangan ini terjadi hanya beberapa bulan setelah Singapura menunjuk Lawrence Wong sebagai Perdana Menteri baru, menggantikan Lee Hsien Loong yang memimpin selama 20 tahun.
Sebelum mundur, Lee Hsien Loong menyatakan bahwa kasus Iswaran ditangani sesuai dengan hukum dan ia berjanji untuk menjaga reputasi pemerintahannya yang terkenal dengan integritas dan ketegasan melawan korupsi.
Kasus ini diperkirakan dapat memengaruhi Partai Aksi Rakyat menjelang pemilu yang akan digelar paling lambat akhir 2025.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press