> >

Israel Diduga Ledakkan Ribuan Alat Komunikasi di Lebanon, PBB: Langgar Hukum Internasional

Kompas dunia | 21 September 2024, 13:35 WIB
Potongan Rekaman video ini menunjukkan walkie-talkie yang meledak di dalam sebuah rumah di Baalbek, Lebanon timur, Rabu, 18 September 2024. (Sumber: AP Photo )

NEW YORK, KOMPAS TV – Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Türk mengatakan menggunakan perangkat komunikasi sipil sebagai senjata dan menargetkan ribuan warga Lebanon melalui pager, radio dua arah, serta peralatan elektronik tanpa sepengetahuan mereka jelas pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional.

Hal itu dikatakan Türk dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB hari Jumat, 20/9/2024, waktu New York, atau hari Sabtu, 21/9/2024 waktu Indonesia. 

Türk menyerukan investigasi independen dan transparan atas dua serangan di Lebanon hari Selasa dan Rabu, yang membunuh 37 orang dan melukai lebih dari 3.400 lainnya. "Mereka yang memerintahkan dan melaksanakan serangan ini harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya, memperlihatkan betapa kejamnya serangan ini terhadap warga sipil tak berdosa.

Lebanon dengan tegas menuduh Israel sebagai dalang di balik serangan brutal ini, yang secara sengaja menargetkan anggota Hizbullah tetapi juga menyebabkan korban di kalangan sipil, termasuk anak-anak. Hizbullah, yang sudah lama menjadi musuh Israel, telah melakukan serangan harian untuk mendukung Hamas yang juga diserang Israel sejak 7 Oktober. 

Sebelum pertemuan Dewan Keamanan PBB, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, ketika ditanya oleh wartawan terkait dugaan bahwa Israel bertanggung jawab atas ledakan tersebut, dengan arogan mengelak, "Kami tidak berkomentar tentang serangan spesifik yang Anda sebutkan, tetapi saya bisa katakan bahwa kami akan melakukan apa saja untuk menargetkan teroris dan meminimalkan korban sipil," ungkapnya tanpa menunjukkan penyesalan sedikit pun atas kematian warga sipil yang tak berdosa.

Baca Juga: Komandan Militer Hizbullah Kembali Terbunuh oleh Israel, Perang Penuh Sudah di Depan Mata

Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, Volker Türk di Jenewa. Menggunakan perangkat komunikasi sipil biasa sebagai senjata dan menargetkan ribuan warga Lebanon melalui pager, radio dua arah, serta peralatan elektronik tanpa sepengetahuan mereka jelas merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, tegas Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Türk dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB hari Jumat, 20/9/2024, waktu New York. (Sumber: AP Photo)

Teror Israel yang Meresahkan Warga Lebanon

Menteri Luar Negeri Lebanon, Abdallah Bouhabib, menuding Israel meneror seluruh penduduk Lebanon dengan menghancurkan perangkat komunikasi di jalanan, pasar, rumah, hingga toko-toko. Dengan penuh emosi, Bouhabib mengangkat sebuah foto tangan yang hancur dan berlumuran darah, seraya mengatakan kepada para duta besar dari 15 negara anggota Dewan Keamanan, "Lihatlah kebiadaban yang terjadi dalam gambar ini."

Lebih lanjut, Bouhabib menegaskan Israel tidak hanya melancarkan serangan tersebut, tetapi ada juga "pernyataan resmi" serta cuitan dari seorang penasihat Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang kemudian dihapus, yang jelas-jelas memuji hasil positif dari serangan ini. Bouhabib merujuk pada cuitan yang dihapus oleh penasihat Netanyahu, Topaz Luke, yang dikabarkan meretweet sebuah postingan yang menyinggung bahwa Israel berada di balik ledakan-ledakan di Lebanon dan Suriah.

Sebaliknya, Israel, melalui perwakilannya, Danon, berusaha mengalihkan perhatian dengan menyalahkan Hizbullah dan Iran, mengklaim bahwa rakyat Lebanon “terjebak dalam cengkeraman organisasi teroris ini.” Pernyataan ini jelas-jelas mencerminkan strategi Israel untuk menutupi tindakan kejam mereka terhadap warga sipil Lebanon yang tak berdosa.

Pelanggaran Hukum Perang

Volker Türk menegaskan serangan ini tidak hanya melanggar hukum hak asasi manusia internasional tetapi juga melanggar prinsip-prinsip mendasar hukum kemanusiaan internasional dalam melakukan serangan: yaitu perbedaan antara sipil dan kombatan, proporsionalitas, dan tindakan pencegahan. Serangan ini, yang menggunakan perangkat yang tampak tidak berbahaya seperti pager dan radio, jelas merupakan jebakan mematikan yang dilarang oleh hukum internasional.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Associated Press


TERBARU