Jaksa Mahkamah Pidana Internasional ICC Desak Surat Penangkapan Netanyahu dan Sinwar Segera Terbit
Kompas dunia | 11 September 2024, 08:36 WIBDalam pernyataan itu juga disebutkan proses yang berlangsung di Den Haag sejak awal sangat politis dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Israel secara resmi tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yang dibentuk pada tahun 2002.
Meski begitu, Palestina telah menjadi anggota pengadilan tersebut sejak 2015, sehingga ICC memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina.
Sementara itu, pihak Hamas belum memberikan tanggapan terkait permohonan Karim Khan untuk mempercepat penerbitan surat perintah penangkapan bagi Sinwar dan Deif.
Namun, di lapangan, serangan Israel ke Gaza terus berlangsung. Sejak Oktober, lebih dari 41.000 warga Palestina telah tewas dibunuh serangan Israel, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.
Populasi Gaza kini menghadapi krisis kelaparan, tunawisma, dan ancaman penyakit yang semakin parah akibat kondisi hidup yang sangat memprihatinkan.
Israel juga menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakan-tindakannya di Gaza.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Anadolu