Mahkamah Agung Venezuela Akui Klaim Maduro Menangi Pemilu Presiden
Kompas dunia | 24 Agustus 2024, 03:01 WIBCARACAS, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Venezuela, Kamis (22/8/2024) waktu Caracas, mendukung klaim Presiden Nicolas Maduro yang menyatakan dirinya memenangi pemilu presiden bulan lalu.
Mahkamah Agung menyebut penghitungan suara yang dipublikasikan secara daring, yang menunjukkan Maduro kalah telak, adalah palsu.
Putusan tersebut dinilai sebagai upaya terbaru Maduro untuk meredam protes dan kritik internasional yang muncul setelah pemilu pada 28 Juli lalu.
Maduro yang mengeklaim sebagai seorang sosialis, berupaya untuk meraih masa jabatan ketiga selama enam tahun.
Mahkamah Agung yang dipenuhi loyalis Maduro, hampir tidak pernah mengeluarkan putusan yang menentang pemerintah.
Putusan mahkamah yang dibacakan pada Kamis lalu dalam acara yang dihadiri para pejabat tinggi dan diplomat asing, dikeluarkan sebagai tanggapan atas permintaan Maduro agar dilakukan peninjauan ulang terhadap penghitungan suara yang menunjukkan ia menang dengan selisih lebih dari 1 juta suara.
Koalisi oposisi utama menuduh Maduro berusaha mencuri suara. Relawan oposisi mengeklaim berhasil mengumpulkan salinan hasil penghitungan suara dari 80 persen dari 30.000 tempat pemungutan suara di seluruh negeri.
Mereka mengeklaim kandidat oposisi, Edmundo Gonzalez, menang dengan selisih lebih dari 2 banding 1.
Baca Juga: Venezuela Panas, Oposisi Klaim Punya Bukti Mereka Menang Pemilu Presiden
Dilansir Associated Press, lembar hasil resmi yang dicetak oleh setiap mesin pemungutan suara dilengkapi kode QR, sehingga siapa pun dapat dengan mudah memverifikasi hasilnya, dan hampir tidak mungkin dipalsukan.
“Upaya untuk menggiring hasil ke ranah hukum tidak mengubah kebenaran: kami menang telak dan kami punya bukti penghitungan suara untuk membuktikannya,” klaim Gonzalez sambil berdiri di depan bendera Venezuela dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press