Media Asing Soroti Rakyat Indonesia Berhasil Batalkan Revisi UU Pilkada: berkat Protes Ribuan Orang
Kompas dunia | 23 Agustus 2024, 10:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keberhasilan rakyat Indonesia membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi sorotan media asing.
Al-Jazeera dan Associated Press melaporkan, protes dan demonstrasi ribuan orang di berbagai kota di Indonesia, Kamis (22/8/2024), menjadi penentu keputusan tersebut.
Sebelumnya, DPR berencana merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusional (MK) mengeluarkan putusan terkait Pilkada 2024.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak Revisi RUU Pilkada Jadi Perhatian Media Barat, Soroti Peringatan Darurat di Medsos
Salah satu putusan MK adalah pembatasan usia minimum untuk Pilkada, yaitu 30 tahun saat penetapan pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK itu membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep tak sah untuk mengikuti Pilkada 2024, karena dirinya baru berusia 29 tahun.
Upaya DPR merevisi UU Pilkada itu pun disambut dengan protes dan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota besar Indonesia.
Akhirnya, DPR memutuskan membatalkan rencana merevisi UU Pilkada tersebut.
“Wakil DPR mengungkapkan anggota DPR telah membatalkan rencana untuk meratifikasi revisi UU Pilkada, setelah ribuan orang protes di depan gedung parlemen,” tulis Al-Jazeera.
Seperti dilaporkan media Timur Tengah itu, para demonstran membakar ban dan meledakkan petasan sembari menyerukan slogan menentang Jokowi di Jakarta.
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Al-Jazeera/Associated Press