> >

Pengadilan Malaysia Hukum Gantung 6 Pelaku Perundungan di Kampus Militer yang Tewaskan Korban

Kompas dunia | 24 Juli 2024, 10:20 WIB
Ilustrasi perundungan. Mahkamah Banding Malaysia menetapkan enam pelaku perundungan seorang mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dihukum gantung. Peristiwa perundungan ini terjadi pada 2017 lalu dan menewaskan mahasiswa bernama Zulfarhan Osman. (Sumber: Bully Awareness Resistance Education)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Mahkamah Banding Malaysia menetapkan enam pelaku perundungan seorang mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dihukum gantung. Peristiwa perundungan ini terjadi pada 2017 lalu dan menewaskan mahasiswa bernama Zulfarhan Osman.

Majelis hakim menetapkan keenam pelaku, yakni Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali dihukum mati sesuai ketentuan Pasal 302 KUHP Malaysia.

Ketua majelis hakim, Hadhariah Syed Ismail menilai perbuatan keenam pelaku tersebut "mengejutkan dan langka." Hadhariah menyinggung perbuatan keenam pelaku yang menyetrika seluruh tubuh korban, termasuk di bagian kemaluan.

Baca Juga: Serba-serbi Penobatan Raja Malaysia yang Baru Sultan Ibrahim Iskandar

"Kami sepakat dengan jaksa bahwa cara mereka membunuh mengejutkan, tidak hanya bagi hati nurani hakim, tetapi juga hati nurani kolektif masyarakat. Kasus kejahatan yang keji ini sangat langka. Kekejaman seperti itu harus dihentikan," kata Hadhariah dikutip The Star, Selasa (23/7/2024).

Sebelumnya, keenam pelaku di institusi pendidikan tinggi militer itu dikurangi hukumannya oleh putusan Pengadilan Tinggi Malaysia pada 2021 silam. Pengadilan Tinggi menilai perbuatan keenam pelaku dilakukan tanpa niatan membunuh.

Akan tetapi, pengadilan banding kemudian menetapkan hukuman awal bagi keenam pelaku tersebut. Hakim Hadhariah menggarisbawahi dampak perbuatan pelaku kepada orang tua korban.

"Kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hanya akan ada satu hukuman untuk keenam terdakwa, mereka semua harus dibawa ke tiang gantungan dan mereka akan digantung hingga tewas," kata Hadhariah.

Orang tua korban mengaku bersyukur usai majelis hakim menetapkan hukuman mati untuk para pelaku. Ayah korban, Zulkarnain Idros mengaku sangat sedih saat mendengar cara anaknya diperlakukan di UPNM.

"Saya ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT karena menjawab doa keluarga kami dan doa masyarakat Malaysia yang mengikuti kasus ini," kata Zulkarnain.

Baca Juga: Buntut Kasus Perundungan Remaja Putri di Batam, Ada Dugaan Perdagangan Manusia?

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : The Star


TERBARU