Tanggapi Fatwa Hukum ICJ, Menlu Retno Desak PBB Akhiri Pendudukan Ilegal Israel di Palestina
Kompas dunia | 21 Juli 2024, 23:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera mengambil tindakan mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.
Hal tersebut disampaikan Retno menanggapi fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang Israel menduduki tanah Palestina secara ilegal.
Retno menegaskan, Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh penduduk Yahudi dari tanah Palestina.
Retno pun menilai Israel wajib memberi restitusi dan kompensasi.
Termasuk mengembalikan tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir kembali ke rumahnya.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga: Sekjen PBB Akan Bawa Putusan ICJ soal Pendudukan Haram Israel atas Palestina ke Majelis Umum
Retno menganggap Mahkamah Internasional telah menegakkan tatanan internasional berbasis hukum dengan menetapkan keberadaan Israel di Palestina ilegal.
Menlu RI itu pun menyerukan kepada komunitas internasional agar tidak mengakui keberadaan ilegal Israel di Palestina.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno dikutip Antara.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV