> >

Perempuan Dipenjara 43 Tahun untuk Kejahatan yang Tak Dilakukannya, Bebas Usai Hukumannya Dibatalkan

Kompas dunia | 21 Juli 2024, 11:30 WIB
Perempuan AS, Sandra Hemme, yang dipenjara 43 tahun untuk kejahatan yang tak dilakukannya akhirnya dibebaskan, Jumat (19/7/2024). (Sumber: Innocence Project Via BBC Internasional)

MISSOURI, KOMPAS.TV - Seorang perempuan Amerika Serikat (AS) dipenjara selama 43 tahun untuk kejahatan yang tak dilakukannya. Ia dibebaskan setelah hukumannya dibatalkan oleh pengadilan.

Sandra Hemme berusia 20 tahun saat dinyatakan bersalah atas tuduhan menusuk pekerja perpustakaan Patricia Jeschke di St. Joseph, Missouri hingga tewas pada November 1980.

Baca Juga: Zelenskyy Sinyalkan Siap Negosiasi Damai dengan Rusia, Tak Percaya Diri Lanjutkan Perang?

Hemme pun kemudian diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Dikutip dari BBC Internasional, Sabtu (20/7/2024), berdasarkan tinjauan kasusnya, tidak ada bukti yang terhubung langsung antara dirinya dengan kejahatan itu.

Yang memberatkannya saat itu adalah pengakuan yang ia berikan di bawah obat penenang di rumah sakit jiwa.

Hemme, yang kini berusia 64 tahun, dipercaya sebagai wanita terlama yang menjalani hukuman yang salah dalam Sejarah AS.

Tim pengacaranua dari Innocence Project mengatakan mereka bersyukur Hemme akhirnya bisa bereuni dengan keluarganya.

Mereka pun menegaskan akan terus berjuang untuk membersihkan Namanya.

Meski ia tak lagi dipenjara, namun kasusnya saat ini masih ditinjau.

Pada putusan asli setebal 118 halaman yang dikeluarkan Hakim Pengadilan Sirkuit Ryan Horsman yang membatalkan hukumannya dikeluarkan pada 14 Juni.

Dikatakan bahwa pengacara Hemme memiliki bukti jelas bahwa ia tak bersalah, termasuk bukti yang tak diberikan kepada tim pembela saat itu.

“Pengadilan ini berkesimpulan bahwa seluruh bukti mendukung temuan bahwa ia tak bersalah,” Hakim Horsman menyimpulkan.

Pada tinjauan itu ditemukan bahwa polisi setempat tak menghiraukan bukti yang menunjuk langsung terhadap salah satu petugasnya, Michael Holman.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : BBC Internasional


TERBARU