Poin-Poin Putusan Mahkamah Internasional yang Tegaskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
Kompas dunia | 20 Juli 2024, 08:25 WIBTHE HAGUE, KOMPAS TV - Mahkamah Internasional PBB, ICJ, hari Jumat, 19/7/2024, menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yaitu di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, adalah tidak sah dan menyerukan agar segera dihentikan atau disetop
ICJ juga mendesak pembangunan permukiman dihentikan segera, serta menyebut tindakan Israel selama 57 tahun ini sebagai pelanggaran besar hukum internasional.
Hakim ICJ menunjukkan banyak kebijakan, seperti pembangunan dan perluasan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam daerah tersebut, pencaplokan, dan kontrol permanen atas tanah, serta kebijakan diskriminatif terhadap Palestina, semuanya melanggar hukum internasional.
Mahkamah Internasional menyatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan di wilayah tersebut dan melanggar hukum internasional dengan memperoleh wilayah melalui kekerasan.
Negara-negara lain juga diwajibkan untuk tidak membantu mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut. ICJ juga mendesak agar pembangunan permukiman segera dihentikan dan permukiman yang ada harus dihapus, menurut ringkasan dari lebih dari 80 halaman opini yang dibacakan oleh Presiden Pengadilan, Nawaf Salam.
"Kejahatan Israel sebagai kekuatan pendudukan menjadikan kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki tidak sah," kata Majelis Hakim ICJ, seraya menyatakan kehadiran Israel di wilayah yang diduduki harus diakhiri secepat mungkin.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, segera mengecam opini hukum yang dikeluarkan oleh panel 15 hakim Mahkamah Internasional, dengan mengatakan wilayah tersebut adalah bagian dari "tanah air" historis bangsa Yahudi. Namun, keputusan ini bisa mempengaruhi opini internasional dan mendorong pengakuan sepihak terhadap negara Palestina.
Opini ICJ, yang diminta oleh Majelis Umum PBB atas permintaan Palestina, muncul di tengah serangan militer Israel di Gaza, yang dipicu oleh serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober. Dalam kasus terpisah, Mahkamah Internasional sedang mempertimbangkan klaim Afrika Selatan bahwa serangan Israel di Gaza adalah genosida, klaim yang dibantah keras oleh Israel.
ICJ mengatakan Majelis Umum dan Dewan Keamana!, di mana Amerika Serikat, sekutu kuat Israel, memiliki hak veto, harus mempertimbangkan "cara tepat" untuk mengakhiri kehadiran Israel di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kejutan, Sidang Darurat Majelis Umum PBB Beri Hak Istimewa untuk Palestina
Israel, yang biasanya menganggap PBB dan Mahkamah Internasional tidak adil dan bias, tidak mengirim tim hukum ke sidang tersebut, hanya mengirim komentar tertulis yang menyatakan pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan bersifat bias dan tidak mempertimbangkan kekhawatiran keamanan Israel. Pejabat Israel mengatakan intervensi ICJ dapat merusak proses perdamaian yang telah mandek selama lebih dari satu dekade.
"Bangsa Yahudi bukanlah penakluk di tanah mereka sendiri — tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem, dan tidak di tanah leluhur kami di Yudea dan Samaria," klaim Netanyahu dalam pernyataan yang diterbitkan kantornya, menggunakan istilah biblikal untuk Tepi Barat. "Tidak ada keputusan palsu di Den Haag yang akan mengubah kebenaran historis ini, begitu pula legalitas pemukiman Israel di semua wilayah tanah air kami tidak dapat diperdebatkan."
Berbicara di luar pengadilan, Riad Malki, penasihat Presiden Palestina Mahmoud Abbas, menyebut opini ini sebagai "momen bersejarah untuk Palestina, keadilan, dan hukum internasional."
Dia mengatakan negara-negara sekarang harus "memenuhi kewajiban yang jelas" yang diuraikan oleh Mahkamah Internasional, "Tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel."
Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah 1967. Palestina menginginkan ketiga wilayah tersebut untuk negara merdeka.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Associated Press