> >

ICC Izinkan Inggris Ajukan Argumen Hukum soal Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Kompas dunia | 28 Juni 2024, 07:36 WIB
Jaksa penuntut ICC Karim Khan. Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hari Kamis, 26/6/2024, memutuskan Inggris dapat memberikan observasi tertulis soal apakah "pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, dalam situasi di mana Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi kriminal atas warga negara Israel berdasarkan Perjanjian Oslo." (Sumber: the Guardian)

Khan juga hendak menerbitkan surat perintah penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas, yakni Yahya Sinwar (ketua), Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (panglima sayap militer), dan Ismail Haniyeh (kepala politbiro).

Pengajuan surat perintah penangkapan ini mesti disetujui lebih dulu oleh Majelis Pra-Peradilan ICC sebelum diterbitkan secara resmi.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Haaretz / Al Jazeera


TERBARU