> >

Israel Sunat Hasil Pajak Palestina, Katanya untuk Keluarga Korban Serangan Hamas

Kompas dunia | 13 Juni 2024, 22:45 WIB
Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich saat meninjau pagar pemisah antara permukiman Israel dan permukiman Palestina di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967, Kamis (30/5/2024). (Sumber: Bezalel Smotrich via X)

TEL AVIV, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich resmi menerbitkan perintah untuk menyunat pendapatan pajak Palestina untuk diberikan kepada keluarga korban serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Jumlah dana pajak Palestina yang disunat Israel mencapai 35 juta dolar AS atau sekitar Rp569,6 miliar.

Dana pajak masyarakat Palestina dipungut oleh otoritas Israel berdasarkan perjanjian Paris 1994 antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel.

Pemerintah Israel menarik 3 persen dari total jumlah pajak sebagai biaya pemungutan.

Baca Juga: Momen Prabowo Bertemu Presiden Otoritas Palestina: Kita Adalah Saudara

Pajak masyarakat Palestina diperkirkan berjumlah hingga 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,6 triliun per bulan. Pajak ini menjadi sumber pendapatan utama Otoritas Palestina.

Jurnalis Al Jazeera di Ramallah, Nour Odeh, menyebut kebijakan Smotrich ini sebagai "langkah tak terduga."

Odeh menyebut penyunatan dana pajak Palestina oleh Israel dapat menimbulkan krisis bagi Otoritas Palestina.

"Mereka telah mengundang-undangkan perihal uang Palestina, memberi kewenangan bagi menteri keuangan di Israel untuk melakukan apa pun dengan uang itu, baik untuk mengompensasi keluarga Israel yang terdampak serangan Palestina atau mengalihkannya ke mana pun. Kini ia bertindak dengan (kewenangan) tersebut," kata Odeh, Kamis (13/6/2024).

"Ini berpeluang membuka gerbang banjir menjadi krisis finansial yang sangat serius di pihak Otoritas Palestina (Palestinian Authority/PA), berakar dari fakta politis bahwa Israel mengontrol setiap aspek, tidak hanya bagi warga biasa Palestina, tetapi juga pundi-pundi PA yang seharusnya mereka jaga."

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Al Jazeera


TERBARU