Selundupkan 58kg Narkoba Ekstasi ke Johor, Dua Warga Singapura Terancam Hukuman Mati
Kompas dunia | 13 Juni 2024, 06:40 WIBJika terbukti bersalah atas dakwaan kepemilikan, yang diatur dalam pasal lain dari undang-undang yang sama, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal RM100,000 (sekitar Rp326 juta), atau keduanya.
Jaksa Penuntut Umum Nur Ameerah Allaudeen tidak menawarkan jaminan bagi terdakwa karena dakwaan tersebut melibatkan pelanggaran berat.
Kedua terdakwa diwakili oleh pengacara Nur Afiqah Hambal. Pengadilan menetapkan 14 Agustus untuk sidang berikutnya, menunggu laporan dari ahli kimia.
Baca Juga: Terbongkar, WNA Ukraina Bikin Pabrik Narkoba di Bali, Sulap Vila Jadi Laboratorium Ganja dan Ekstasi
Pada 1 Juni, polisi Malaysia mengatakan mereka telah membongkar sindikat narkoba internasional dengan menangkap 12 warga asing dan dua warga lokal, serta menyita 198,5kg narkoba senilai RM11,6 juta (sekitar Rp37,8 miliar) selama serangkaian penggerebekan.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman, Komisaris Khaw Kok Chin, mengatakan otak dari sindikat tersebut, seorang pria asing berusia 49 tahun, termasuk di antara yang ditangkap.
“Kami menangkap 14 orang, termasuk dua pria lokal, enam pria asing, dan enam wanita asing, semuanya berusia antara 22 dan 52 tahun,” kata Datuk Khaw.
“Para tersangka ini diyakini terlibat dalam memproses dan mendistribusikan berbagai jenis narkoba, termasuk serbuk dan pil Ekstasi, syabu, ketamin, pil Erimin-5, dan MDMA, termasuk bahan kimia mentah untuk memproses narkoba.”
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : The Star