> >

Pekerja Indonesia Dikurung di Balkon Apartemen Malaysia, Diselamatkan usai Lempar Pesan Minta Tolong

Kompas dunia | 11 Juni 2024, 06:15 WIB
Seorang pekerja migran Indonesia berhasil diselamatkan setelah dikurung di balkon sebuah apartemen kondominium di Petaling Jaya, negara bagian Selangor, Malaysia. (Sumber: The Star Malaysia)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV – Seorang pekerja migran Indonesia berhasil diselamatkan setelah dikurung di balkon sebuah apartemen kondominium di Petaling Jaya, negara bagian Selangor, Malaysia.

Wanita berusia 21 tahun itu diselamatkan setelah melempar pesan minta tolong dari atas balkon.

Dilansir The Straits Times, Senin (10/6/2024), korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dia dilaporkan hidup di balkon apartemen di udara terbuka, dan hanya boleh masuk untuk bekerja pada jam-jam tertentu.

Baca Juga: Bahas Pekerja Migran, Prabowo Sebut Ada Kedutaan yang Kewalahan karena Terlalu Banyak Masalah

Korban dilaporkan hanya diberi bantal dan tikar untuk bertahan hidup di balkon.

Penderitaan korban berakhir setelah tim dari Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (Atipsom) menggerebek apartemen yang terletak di area Mutiara Damansara itu pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 17.00.

Asisten Direktur Utama Divisi Atipsom Soffian Santong mengatakan seorang wanita berusia 69 tahun yang diduga sebagai majikan korban, telah ditahan. 

"Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa korban hanya diberi balkon untuk tinggal, bukannya kamar," kata Soffian kepada The Star, Senin.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kapal Pembawa 24 Pekerja Migran Ilegal yang Akan Dibawa ke Malaysia

"Dia harus tetap di sana, dan pintu balkon dikunci dari dalam."

Dia menambahkan, korban hanya diizinkan masuk ke dalam apartemen antara pukul 05.00 dan 11.00 pagi untuk bersih-bersih.

"Dia baru bekerja di sana sekitar satu minggu dan belum menerima gaji apa pun," lanjut Soffian.

"Situasinya terungkap ketika dia menulis pesan minta tolong dan melemparkannya dari balkon."

Kasus ini diklasifikasikan di bawah Pasal 12 Undang-Undang Atipsom, yang mencakup eksploitasi manusia, dan Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi, yang mencakup mempekerjakan warga negara asing tanpa izin kerja yang sah.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : The Straits Times


TERBARU