> >

Usai Diputus Bersalah, Sumbangan Dana Kampanye Trump Justru Meroket hingga Rp2,3 Triliun

Kompas dunia | 4 Juni 2024, 12:53 WIB
Eks Presiden AS Donald Trump berjalan keluar dari pengadilan di New York, Kamis (30/5/2024), usai dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan terkait uang tutup mulut. (Sumber: AP Photo/Seth Wenig, Pool)

Trump dan timnya berulang kali menyatakan diri tidak bersalah dan menuduh kasus hukum yang menjeratnya sebagai manuver politik. 

Selain kasus suap, Trump masih menghadapi dua kasus lain yang aktif dan belum membuahkan putusan.

Perkara yang menjerat Trump termasuk penyalahgunaan dokumen rahasia dan usaha menggagalkan ketetapan Pilpres AS 2020 yang dimenangi Biden.

Usai divonis bersalah di New York, Trump mengaku tidak masalah dengan putusan tersebut tetapi mengancam para pendukungnya bisa saja bertindak. 

"Saya tidak apa dengan itu, tetapi tidak yakin apakah publik akan menerimanya," kata Trump dalam wawancara dengan televisi Fox News, Minggu (2/6), dikutip Al Jazeera.

"Saya kira ini akan sulit diterima publik. Anda tahu kan pada titik tertentu akan ada titik balik."

Baca Juga: Ancaman Trump Usai Diputus Bersalah dalam Kasus Suap, Sebut Pendukungnya Mungkin Tak Terima

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Al Jazeera


TERBARU