> >

Palestina Ajukan Diri ke Mahkamah Internasional, Perkuat Tudingan Genosida ke Israel

Kompas dunia | 4 Juni 2024, 10:35 WIB
Bendera Palestina di depan gedung Mahkamah Internasional hari Jumat, 24/5/2024. Palestina hari Senin, 3/6/2024, mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional ICJ untuk ikut dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, menyatakan operasi militer Israel "bagian dari upaya sistematis untuk memusnahkan rakyat Palestina serta budaya dan tatanan sosialnya dari peta." (Sumber: AP Photo)

DEN HAAG, KOMPAS TV —Palestina hari Senin, 3/6/2024, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional PBB (ICJ) untuk ikut serta dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Permohonan itu menyatakan operasi militer Israel "bagian dari upaya sistematis untuk memusnahkan rakyat Palestina serta budaya dan tatanan sosialnya dari peta."

Permohonan kepada Mahkamah Internasional ini diajukan atas nama "Negara Palestina" dan ditandatangani oleh pejabat Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina, Ammar Hijazi.

Israel membantah mereka melakukan genosida.

Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional akhir tahun lalu, menuduh Israel melanggar konvensi genosida dalam serangan militernya yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza. Israel membantah melakukan genosida dalam operasinya untuk menghancurkan Hamas yang dipicu oleh serangan mematikan pada 7 Oktober.

Israel memperluas serangannya di kota Rafah, yang dulunya menjadi pusat utama operasi bantuan kemanusiaan. Invasi Israel memutus aliran makanan, obat-obatan, dan pasokan lainnya kepada warga Palestina yang menghadapi kelaparan meluas.

Baca Juga: Israel Tak Gubris Putusan Mahkamah Internasional, Malaysia dan Indonesia Desakkan Hal Ini

Tentara Israel berdiri di atas kendaraan lapis baja di area pementasan dekat perbatasan Israel-Gaza di Israel selatan, Senin, 3/6/2024. Palestina hari Senin, 3/6/2024, mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional ICJ untuk ikut dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. (Sumber: AP Photo)

Pemboman dan operasi darat Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 36.300 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sebagian paling besar korban adalah anak-anak, perempuan, dan lansia.

Mahkamah Internasional mengeluarkan tiga perintah awal dalam kasus ini yang meminta Israel melakukan upaya untuk mencegah kematian di wilayah tersebut, meningkatkan bantuan kemanusiaan, dan yang terbaru, menghentikan serangannya di Rafah.

Tidak jelas berapa lama waktu yang dibutuhkan para hakim untuk memutuskan permohonan tersebut. Jika disetujui, pejabat Palestina akan dapat mengajukan pendapat tertulis dan berbicara dalam sidang publik di pengadilan.

Dalam permohonannya, Palestina mengatakan mereka secara langsung terpengaruh oleh kasus Afrika Selatan terhadap Israel.

"Serangan Israel telah menghancurkan dan merusak, hingga tak dapat dikenali, rumah sakit, masjid, gereja, universitas, sekolah, rumah, toko, dan infrastruktur di Gaza, sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menghapus masyarakat Palestina serta budaya dan lembaga sosialnya dari peta," kata permohonan tersebut.

Permohonan tersebut menambahkan, Israel melanggar perintah Mahkamah Internasional dan terus melakukan "genosida termasuk secara sengaja dan sistematis menghalangi bantuan kemanusiaan, yang menghasilkan situasi kelaparan yang dirancang secara sengaja dan kelaparan yang semakin mendekat."

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Mahkamah Internasional Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah

Suasana ruang sidang saat Ketua majelis hakim mahkamah Internasional Nawaf Salam membacakan putusan perintah baru yang bersifat sementara, hari Jumat, 24/5/2024. (Sumber: International Court of Justice)

Palestina sebelumnya pernah ke Mahkamah Internasional. Pada tahun 2018, Otoritas Palestina mengajukan kasus meminta hakimnya untuk memerintahkan Washington memindahkan kedutaan besar AS yang baru di Yerusalem. Kasus tersebut muncul setelah keputusan pemerintahan Presiden AS saat itu, Donald Trump, untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Kasus tersebut masih berada di pengadilan, di mana kasus-kasus bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.

Mahkamah Internasional memutuskan dalam kasus-kasus antar negara. Majelis Umum PBB bulan lalu memberikan Palestina beberapa hak dan hak istimewa baru, tetapi menegaskan kembali Palestina tetap menjadi negara pengamat non-anggota tanpa keanggotaan penuh PBB dan hak untuk memberikan suara di Majelis Umum atau di konferensi apa pun.

Amerika Serikat menegaskan mereka akan memblokir keanggotaan dan status kenegaraan Palestina sampai negosiasi langsung dengan Israel menyelesaikan masalah-masalah utama, termasuk keamanan, batas-batas, dan masa depan Yerusalem, dan mengarah pada solusi dua negara.

Mahkamah Internasional telah mengeluarkan tiga perintah awal dalam kasus ini yang meminta Israel melakukan segala cara untuk mencegah kematian di wilayah tersebut, meningkatkan bantuan kemanusiaan, dan yang terbaru, menghentikan serangannya di Rafah.

Tidak jelas berapa lama waktu yang dibutuhkan para hakim untuk memutuskan permohonan tersebut. Jika disetujui, pejabat Palestina akan dapat mengajukan pendapat tertulis dan berbicara dalam sidang publik di pengadilan.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Associated Press / International Court of Justice


TERBARU