Trump Dipastikan Tetap Bisa Nyapres Walau Diputus Bersalah: Di AS, Napi Boleh Jadi Presiden
Kompas dunia | 3 Juni 2024, 14:19 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Bakal calon presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump resmi diputus bersalah atas 34 dakwaan pidana sehubungan kampanye presiden 2016 dan skandal seks dengan seorang aktris pornografi.
Namun, putusan ini tidak akan menggugurkan pencalonan Trump di Pilpres AS 2024 mendatang.
Profesor hukum di Universitas Seton Hall AS, Eugene Mazo menyebut, tidak ada halangan hukum untuk Trump maju ke Pilpres AS kendati diputus bersalah di pengadilan.
Mazo menyebut konstitusi AS tidak melarang seorang narapidana mencalonkan diri di pilres atau bahkan menjadi presiden.
"Tidak ada yang menghalangi Trump dari mencalonkan diri. Bahkan putusan federal tidak mencegah itu, bahkan jika dia gila secara mental," kata Mazo dikutip Politico.
"Mahkamah Agung telah menyatakan apa yang ada di Konstitusi adalah satu-satunya persyaratan untuk mencalonkan diri untuk jabatan federal," imbuhnya.
Persyaratan calon presiden di konstitusi AS pun cukup sederhana, yakni minimal berusia 35 tahun, dilahirkan di AS, dan tinggal di AS untuk setidaknya 14 tahun.
Baca Juga: Donald Trump Trending di Media Sosial China Usai Dinyatakan Bersalah, Banyak yang Mengejeknya
Pasal-pasal konstitusi tersebut memang tidak pernah dianggap sebagai satu-satunya acuan oleh Mahkamah Agung AS.
Namun, kata Mazo, Mahkamah Agung AS pernah menolak gugatan negara bagian Arkansas untuk membatasi masa jabatan senat dan anggota dewan.
Mazo mengatakan, logika hukum dari kasus tersebut adalah Mahkamah Agung cenderung menolak upaya untuk menggugurkan kandidat atas alasan yang tidak dimuat konstitusi.
AS pernah memiliki kandidat presiden yang mengikuti pilpres dari balik jeruji.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV