> >

Lagi, 37 WNI Ditangkap karena Pemalsuan Visa Haji di Arab Saudi

Kompas dunia | 2 Juni 2024, 06:45 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Madinah, Arab Saudi, karena menggunakan visa non haji untuk melakukan ibadah haji pada Sabtu (1/6/2024). (Sumber: Freepik)

MADINAH, KOMPAS.TV - Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Madinah, Arab Saudi, karena menggunakan visa non haji untuk melakukan ibadah haji pada Sabtu (1/6/2024).

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengonfirmasi penangkapan tersebut saat melakukan kunjungan ke Makkah. 

Menurut Yusron, 37 WNI yang ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan visa haji tersebut berasal dari Makassar.

Yusron menuturkan, mereka ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan pada Sabtu pukul 11.00 setempat.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah ini rinciannya 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron saat ditemui usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu, dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, pengemudi dan kenek bus yang mereka sewa, yang berasal dari Yaman, juga turut ditahan.

Yusron menjelaskan, jemaah ini menyewa bus dengan biaya 17 ribu riyal. Sebelum sampai di Madinah, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh, dan akhirnya ke Madinah. 

“Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus,” ungkap Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan diketahui bahwa mereka menggunakan atribut haji palsu, termasuk gelang haji, kartu ID, dan visa haji palsu. 

Baca Juga: Akibat Adanya Jemaah Haji Ilegal, Tenda di Armuzna Kelebihan Muatan

Sementara salah satu koordinator berinisial SJ diketahui menggunakan visa multipel yang berlaku selama satu tahun.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU