> >

Karim Khan Diancam saat Selidiki Israel: Ada Pemimpin Senior Bilang ICC Hanya untuk Afrika dan Putin

Kompas dunia | 21 Mei 2024, 21:57 WIB
Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan. Karim Khan mengaku diancam saat menginvestigasi dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina. Khan mengaku diancam sejumlah kepala negara saat menyelidiki Israel. (Sumber: Anadolu)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengaku diancam saat menginvestigasi dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina. Khan mengaku diancam sejumlah kepala negara saat menyelidiki Israel.

ICC telah membuka investigasi tentang situasi di Palestina sejak 3 Maret 2021, dua tahun sebelum Israel mengirim serangan besar ke Jalur Gaza. 

Baca Juga: Dulu AS Dukung Penuh Penangkapan Putin, Kini Sebut ICC Tak Punya Yurisdiksi saat Buru Netanyahu

Menurut Khan, seorang pemimpin negara senior bahkan dengan gamblang menyatakan ICC hanya dibentuk untuk mengadili tokoh-tokoh di Afrika dan orang seperti Presiden Rusia Vladimir Putin.

"Beberapa pemimpin terpilih berbicara kepada saya dan mereka sangat blak-blakan. Seorang pemimpin senior berkata kepada saya, 'Pengadilan ini (ICC) dibuat untuk Afrika dan preman seperti Putin,'" kata Khan dalam siaran CNN via Anadolu, Selasa (21/5/2024).

Meskipun demikian, Khan mengaku tidak terpengaruh ancaman hingga mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Khan juga mengajukan penangkapan tiga tokoh Hamas sehubungan serangan ke Israel dan penyanderaan.

"Pengadilan ini harus menjadi kemenangan hukum atas kekuasaan dan kekuatan kejam (yang) merebut sebisamu, mengambil semaumu, melakukan apa pun yang dikehendaki," kata Khan.

Usai Khan mengajukan surat perintah penangkapan Netanyahu, Gallant dan tiga pejabat Hamas, sejumlah negara dan pemimpin mengecam keputusan tersebut.

Inggris Raya dan Amerika Serikat (AS) termasuk pihak yang menentang langkah ICC menindak Israel.

Tetapi, sekutu Israel lain di Eropa seperti Prancis dan Jerman menyatakan dukungan atas proses hukum yang dilakukan ICC.

Surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu, Gallant, Yahya Sinwar, Mohammad Deif, dan Ismail Haniyeh belum diterbitkan secara resmi.

Pengajuan surat perintah penangkapan harus disetujui oleh Majelis Pra-Peradilan ICC sebelum diterbitkan.

Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung ICC Usai Ajukan Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas: Tidak Ada Impunitas

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU