> >

Pernyataan Jaksa Agung ICC Usai Ajukan Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas: Tidak Ada Impunitas

Kompas dunia | 20 Mei 2024, 20:46 WIB
Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan. Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel dan Hamas sehubungan tragedi kemanusiaan di Jalur Gaza yang berlangsung sejak Oktober 2023 lalu. (Sumber: Anadolu)

Statuta Roma sendiri diratifikasi oleh 124 negara. Amerika Serikat (AS), Israel, dan Indonesia termasuk negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma atau tidak mengakui yurisdiksi ICC.

Sementara itu, Palestina tidak menjadi pihak dalam Statuta Roma, tetapi menerima yursdiksi ICC sejak 2014 hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Sekarang, lebih daripada kapan pun, kita harus mendemonstrasikan secara kolektif bahwa hukum humaniter internasional, garis dasar prinsipil untuk perilaku manusia selama konflik, berlaku bagi semua individu dan dan berlaku secara setara di semua situasi yang ditangani oleh Kantor saya dan Pengadilan. Inilah bagaimana kita akan membuktikan, secara nyata, bahwa nyawa seluruh umat manusia memiliki nilai yang setara," kata Karim Khan.

Baca Juga: Jaksa Agung ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, ICC


TERBARU