Iran Nyatakan Wakil Presiden Mohammad Mokhber Presiden Sementara, Kebijakan Luar Negeri Tetap
Kompas dunia | 20 Mei 2024, 15:25 WIBTEHRAN, KOMPAS TV - Juru bicara Dewan Penjaga Republik Islam Iran, Hadi Tahan Nazif, Senin (20/5/2024) mengumumkan berdasarkan Konstitusi, wakil presiden Mohammad Mokhber akan mengambil alih sebagai presiden sementara dengan persetujuan Pemimpin Tertinggi, Ayatollah Seyyed Ali Khamenei.
Hal ini menyusul gugurnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dalam sebuah kecelakaan saat helikopter yang dinaikinya jatuh di kawasan hutan.
Dalam sebuah wawancara, Tahan Nazif menjelaskan dengan persetujuan Khamenei, sebuah dewan yang terdiri dari ketua kehakiman Iran, ketua parlemen, dan wakil presiden akan segera menyelenggarakan pemilihan umum di Iran dalam waktu 50 hari.
Menyikapi kekhawatiran yang mungkin timbul, Tahan Nazif menegaskan pernyataan Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, "Bangsa Iran tidak perlu khawatir. Tidak akan ada gangguan pada jalannya negara."
Pasal 131 Konstitusi Iran menjelaskan dalam kasus kematian, pemberhentian, pengunduran diri, absensi, atau penyakit presiden yang berlangsung lebih dari dua bulan, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden dengan persetujuan Pemimpin Tertinggi.
Lebih lanjut, jika terjadi kematian wakil presiden atau hal lain yang mencegahnya menjalankan tugasnya, Pemimpin Tertinggi akan menunjuk penggantinya.
Dewan Strategis untuk Hubungan Luar Negeri Iran juga menegaskan kebijakan luar negeri negara akan tetap lanjut di bawah bimbingan Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Ayatollah Seyyed Ali Khamenei.
Baca Juga: Hamas, Houthi dan Hizbullah Berduka atas Kematian Presiden Iran Ebrahim Raisi
Mengenai tragedi kehilangan Presiden Ebrahim Raisi dan Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian dalam kecelakaan helikopter, dewan tersebut menyatakan, "Dengan kehadiran aktif mereka dalam arena kebijakan luar negeri, presiden dan diplomat teratas melakukan yang terbaik untuk mewujudkan kepentingan nasional Republik Islam Iran."
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV