> >

Resmi, Indonesia Kendurkan Aturan Impor Produk Elektronik, Alas Kaki, dan Tekstil

Kompas dunia | 18 Mei 2024, 08:01 WIB
Media Asia Tenggara ramai memberitakan keputusan Indonesia untuk mengendurkan dan melonggarkan aturan impor produk elektronik, alas kaki, dan tekstil, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari Jumat, 17/5/2024. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses impor barang yang menumpuk di pelabuhan. (Sumber: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, KOMPAS TV – Indonesia mengendurkan dan melonggarkan aturan impor produk elektronik, alas kaki, dan tekstil, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari Jumat, 17/5/2024. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses impor barang yang menumpuk di pelabuhan.

Pada bulan Maret, Jakarta memperketat aturan impor untuk lebih dari 3.000 barang guna melindungi industri dalam negeri dari banjir produk asing, termasuk dengan mewajibkan importir untuk mendapatkan izin dan rekomendasi, seperti laporan Straits Times, Jumat, 17/5/2024.

Pada bulan April, aturan tambahan muncul untuk membatasi impor barang elektronik, termasuk pendingin ruangan, kulkas, dan laptop, diumumkan.

Data menunjukkan ada 17.304 kontainer di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak yang belum mendapat izin impor karena belum ada Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis.

Beberapa pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8/2024 di antaranya yakni dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.

Permendag Nomor 8/2024 diterbitkan dan mulai berlaku per 17 Mei 2024. Terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.

“Dengan ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama,” kata Menko Airlangga dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian.

Barang-barang ini termasuk besi baja, tekstil, produk kimia, dan barang elektronik.

Impor baja masih akan memerlukan izin dan rekomendasi, tetapi pemerintah Indonesia berjanji untuk mempercepat proses tersebut, tambah Airlangga.

Baca Juga: Ragu-Bimbang Regulasi, Barang "Impor" Batal Dibatasi I BUSINESS TALK

Kapal tunda dan kapal pandu membantu kapal barang untuk bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2023). Indonesia memutuskan untuk mengendurkan dan melonggarkan aturan impor produk elektronik, alas kaki, dan tekstil, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari Jumat, 17/5/2024, dilakukan untuk mempercepat proses impor barang yang menumpuk di pelabuhan. (Sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Beberapa kebijakan yang telah ditetapkan dalam peraturan baru termasuk pelonggaran perizinan impor untuk 7 kelompok barang, seperti barang elektronik, alas kaki, pakaian, tas, dan katup.

Peraturan baru ini berlaku mulai tanggal 17 Mei 2024. Barang yang telah masuk sejak Maret 2024 dapat diselesaikan dengan mengikuti ketentuan peraturan baru ini.

Airlangga Hartarto menekankan pentingnya para pelaku usaha segera mengajukan ulang proses perizinan impor yang terhenti. Dia juga meminta dukungan dari semua kementerian dan lembaga untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.

Selain itu, peraturan baru juga mengatur ulang kelompok barang non-komersial yang sebelumnya tidak diatur dengan lengkap dalam peraturan perdagangan. Hal ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Pemerintah Indonesia pada bulan April sudah menghapus pembatasan untuk sejumlah barang yang digunakan sebagai bahan baku oleh industri setelah adanya keluhan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Straits Times / Kemenko Perekonomian


TERBARU