> >

Israel Mulai Diserang Sekutunya Sendiri, Kanada Sanksi Empat Pemukim Zionis yang Duduki Tepi Barat

Kompas dunia | 17 Mei 2024, 08:06 WIB
Pemukim-pemukim Israel berdiri di dekat permukiman ilegal Eviatar di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel, Senin, 10 April 2023. Ribuan orang yang dipimpin para pemukim ultranasionalis Yahudi melakukan longmars ke Eviatar pada Senin. (Sumber: AP Photo/Ariel Schalit)

OTTAWA, KOMPAS.TV - Sekutu Israel mulai menyerang negara Zionis tersebut dengan sanksi terhadap para pemukim ilegal Israel di Tepi Barat.

Sekutu Israel yang memberikan sanksi tersebut kali ini adalah Kanada.

Pemerintah Kanada telah mengumumkan memberikan sanksi terhadap empat pemukim ilegal Israel yang menduduki Tepi Barat.

Baca Juga: Staf Yahudi di Pemerintahan AS Mundur, Tuduh Biden Menjadikan Mereka Wajah Mesin Perang Amerika

Sanksi tersebut diberikan di tengah meningkatnya kekerasan para pemukim ilegal terhadap warga Palestina saat perang di Gaza.

Pada pernyataannya Kamis (16/5/2024), Kementerian Urusan Global Kanada mengungkapkan sanksi terhadap pemukim Israel itu menjadi yang pertama.

Mereka menegaskan itu harus dilakukan karena tindakan kekerasan dan destabilisasi terhadap warga Palestina.

“Serangan oleh ekstremis pemukim Israel, sumber dari tensi dan konflik di wilayah itu yang berlangsung lama, telah terancam meningkat di beberapa bulan terakhir,” bunyi pernyataan kementerian itu dikutip dari Al-Jazeera.

“Ini telah menggarisbawahi hak asasi warga Palestina, prospek solusi dua negara dan memberikan risiko yang signifikan untuk keamanan regional,” ujarnya.

Para pemukim yang diberikan sanksi oleh Kanada adalah David Chai Chasdai, Yinon Levi, Zvi Bar Yosef, dan Moshe Sharvit.

Kementerian Urusan Global Kanada mengatakan keempatnya terlibat secara langsung atau tidak langsung atas kekerasan terhadap warga dan properti Palestina.

Sanksi itu diumumkan di tengah ketidaksabaran yang kian muncul di negara Barat atas penolakan Israel untuk menghentikan serangan yang dilakukan para pemukim ilegal tersebut.

Pemukiman yang dilakukan Israel di Tepi Barat tersebut dinyatakan ilegal di bawah hukum internasional.

Baca Juga: Kabinet Perang Israel Terpecah, Menhan Gallant Kritik Rencana Pasca-perang Netanyahu di Gaza

Sebelumnya di Februari, Amerika Serikat (AS) sekutu terdekat Israel, telah mengumumkan akan memberi sanksi kepada sejumlah pemukim Israel, termasuk Chasdai dan Levi, karena serangan ke warga Palestina.

Langkah ini memungkinkan kampanye AS yang lebih luas untuk memberikan tekanan pada gerakan pemukim ilegal.

Namun, AS saat ini masih membatasi sanksi terhadap segelintir individu.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Al-Jazeera


TERBARU