> >

Israel Ketar-ketir Mahkamah Internasional Akan Perintahkan Penghentian Serangan ke Rafah

Kompas dunia | 15 Mei 2024, 19:03 WIB
Para hakim kasus dugaan genosida oleh Israel di Gaza, dalam ruang sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. Israel khawatir ICJ dapat memerintahkannya untuk menghentikan gempuran di kota Rafah, Gaza Selatan, demikian dilaporkan banyak media Israel hari Selasa, 14 Mei 2024. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)

YERUSALEM, KOMPAS TV - Israel khawatir Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan memerintahkan penghentian gempuran di kota Rafah, di bagian selatan Jalur Gaza. Hal itu dilaporkan banyak media Israel, Selasa (14/5/2024).

Kekhawatiran ini muncul menjelang Mahkamah Internasional menggelar sidang yang dijadwalkan pada Kamis (16/5) dan Jumat (17/5).

Sebelumnya, ICJ mengumumkan akan menggelar sidang untuk mempertimbangkan permintaan Afrika Selatan terkait "langkah-langkah tambahan" terhadap Israel.

Permintaan ini terkait kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel menyusul operasi militer Israel di Rafah.

Menanggapi pengumuman pengadilan, surat kabar Yedioth Ahronoth melaporkan, Israel belum memutuskan apakah akan berpartisipasi dalam sidang pekan ini.

"Pada hari Kamis, akan diadakan sidang publik untuk Afrika Selatan, diikuti oleh proses serupa untuk Israel pada hari berikutnya (Jumat)," bunyi laporan surat kabar tersebut.

Laporan itu juga mencatat, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan Israel adalah meminta penundaan sidang, mengingat waktu persiapan yang singkat, hanya dua hari.

Baca Juga: Jaksa ICC Ditekan Dewan Keamanan PBB, Diminta Lekas Bertindak Usut Dugaan Kejahatan Perang Israel

Warga Israel mencegat truk bantuan kemanusiaan yang menuju Gaza dan membuang muatan truk tersebut di Hebron, Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967, Senin (13/5/2024). (Sumber: X @hamdahsalhut)

"Israel khawatir ICJ akan menyetujui permintaan Afrika Selatan dan mengeluarkan perintah untuk menghentikan pertempuran di Rafah dalam waktu dekat," tambahnya.

Harian itu mengutip seorang pakar Israel yang tidak disebutkan namanya, yang menduga salah satu faktor yang mendorong Mahkamah Internasional mempercepat sidang adalah aksi warga sayap kanan Israel yang menghambat pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Pakar tersebut menambahkan, insiden-insiden tersebut diberitakan secara luas oleh media di seluruh dunia, sehingga menimbulkan pertanyaan sulit tentang siapa yang mengelola masalah ini di Israel.

Baca Juga: Palestina Peringati 76 Tahun Nakba di Tengah Pembantaian di Gaza

Israel menghantam Jalur Gaza setelah serangan lintas batas oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023 yang diklaim Israel telah menewaskan sekitar 1.200 orang.

Menurut otoritas kesehatan Palestina, Israel membunuh sedikitnya 35.180 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, di Gaza, wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967 dan diblokade sejak 2007.

Sementara lebih dari 79.000 orang terluka, dan belasan ribu orang masih berada di bawah puing-puing bangunan.

Lebih dari tujuh bulan setelah serangan Israel, sebagian besar Gaza hancur berantakan di tengah blokade yang melumpuhkan atas makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional oleh Afrika Selatan.

Putusan sementara pengadilan pada Januari lalu menyatakan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza adalah "masuk akal".

Mahkamah Internasional pun memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan-tindakan semacam itu dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan sampai ke tangan warga sipil di enklave tersebut.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Anadolu


TERBARU