Polisi Korsel Razia Kantor Pembuat Jet Tempur Usai Dua Insinyur Indonesia Dituding Curi Data Rahasia
Kompas dunia | 16 Maret 2024, 14:05 WIBKomisi Pidana, yang diawasi oleh Mahkamah Agung Korea, tahun lalu memutuskan untuk memperketat hukuman dan memperpanjang masa tahanan bagi pelanggaran bocornya teknologi.
KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kemlu Korea dan institusi terkait di Korea, sejak kasus ini terungkap. Mereka juga memastikan bahwa kedua WNI itu tidak ditahan.
Kemlu RI pun menegaskan bahwa saat ini masih belum ada hasil akhir dari penyelidikan otoritas Korsel, dan kedua WNI itu masih belum bisa dinyatakan telah melakukan kejahatan.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Straits Times