> >

Kantor HAM PBB Umumkan Perluasan Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat Adalah Kejahatan Perang

Kompas dunia | 8 Maret 2024, 22:00 WIB
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Türk, Jumat (8/3/2024), di Jenewa menyatakan pembangunan dan perluasan permukiman Yahudi di Tepi Barat adalah bagian upaya pemindahan penduduk Israel ke wilayah yang didudukinya, merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional. (Sumber: AP Photo)

Setidaknya 78 warga Palestina tewas dan 104 lainnya terluka dalam 24 jam terakhir hingga Jumat (8/3) akibat serangan Israel yang terus-menerus di Jalur Gaza, kata Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza.

Kementerian itu menyatakan pasukan Israel melakukan delapan pembantaian terhadap keluarga Arab Palestina di Jalur Gaza dalam 24 jam terakhir.

"Banyak orang masih terperangkap di bawah puing dan di jalan karena penyelamat tidak dapat mencapainya," demikian disebutkan dalam pernyataan tersebut, sambil menambahkan, "72% dari korban agresi Israel di Gaza adalah anak-anak dan perempuan."

Melanggar putusan sementara Mahmakah Internasional, Israel terus melakukan serangan di Jalur Gaza di mana hingga Jumat (8/3), setidaknya 30.878 warga Palestina tewas dan 72.402 terluka sejak 7 Oktober, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Perang Israel di Gaza telah mendorong 85% penduduk wilayah tersebut mengalami pengungsian internal di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sementara 60% infrastruktur hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU