> >

Perancis Jadi Satu-satunya Negara di Dunia yang Menjamin Aborsi Sebagai Hak Perempuan

Kompas dunia | 5 Maret 2024, 07:55 WIB
Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal berbicara pada Kongres kedua Gedung Parlemen di Istana Versailles, Paris, Senin, 4 Maret 2024. Anggota parlemen Prancis berkumpul di Istana Versailles untuk pemungutan suara yang akan menjadikan aborsi sebagai hak konstitusional (Sumber: Foto AP/Thomas Padilla)

Majelis menyetujui usulan tersebut pada bulan Januari, dan Senat menyetujuinya pada hari Rabu. Mayoritas tiga perlima dalam sidang gabungan juga diperlukan agar tindakan tersebut dapat dituangkan dalam konstitusi.

Baca Juga: Pernyataan Presiden Prancis soal Potensi Pasukan Barat Digelar di Ukraina, Apa Isi Pikiran Macron?

Tidak ada satupun partai politik besar di Perancis yang mempertanyakan hak aborsi, termasuk partai sayap kanan National Rally pimpinan Marine Le Pen dan Partai Republik yang konservatif.

 

Le Pen, yang memenangkan rekor jumlah kursi di Majelis Nasional dua tahun lalu, mengatakan pada hari Senin bahwa partainya berencana untuk memberikan suara mendukung RUU tersebut tetapi menambahkan bahwa “tidak perlu menjadikan ini sebagai hari bersejarah.”

Sebuah jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan dukungan terhadap hak aborsi di kalangan masyarakat Prancis mencapai lebih dari 80%, konsisten dengan survei sebelumnya. Jajak pendapat yang sama juga menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung dimasukkannya undang-undang tersebut ke dalam konstitusi.
 

Penulis : Tussie Ayu Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Associated Press


TERBARU