> >

Jerman Diseret Nikaragua ke ICJ, Dituduh Fasilitasi Pembantaian Warga Palestina oleh Israel di Gaza

Kompas dunia | 2 Maret 2024, 12:18 WIB
Ilustrasi Pengadilan Internasional PBB (ICJ) di Den Haag. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

Pada akhir tahun 2023, Afrika Selatan telah menyeret Israel ke ICJ, menegaskan negara Zionis itu gagal mempertahankan komitmennya pada Konvensi Genosida 1948.

Baca Juga: AS Veto Lagi Resolusi DK PBB Salahkan Israel atas Pembantaian Warga Palestina yang Tunggu Bantuan

Pengadilan PBB, dalam keputusan sementara pada Januari, memutuskan klaim Afrika Selatan masuk akal.

Mereka memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan genosida.

Selain itu, juga mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan ke warga sipil di Gaza.

 

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu Agency


TERBARU