> >

Mayoritas Negara dalam Sidang ICJ Tuduh Israel Bersalah atas Pendudukan terhadap Palestina

Kompas dunia | 27 Februari 2024, 11:24 WIB
Seorang demonstran pro-Palestina membawa poster di luar gedung Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, saat sidang mengenai legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina digelar pada Rabu (21/2/2024). (Sumber: Peter Dejong/Associated Press)

Perwakilan Fiji mendesak ICJ tidak menerbitkan advisory opinion (nasihat hukum) dan menyalahkan organisasi perlawanan Palestina, Hamas, atas eskalasi yang terjadi.

Penasihat hukum Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Richard Visek, juga menyatakan Mahkamah Internasional seharusnya tidak mengeluarkan advisory opinion.

Visek menilai sidang terlalu berfokus pada tindakan salah satu pihak.

Sidang Mahkamah Internasinal kali ini digelar berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB yang meminta pendapat hukum tidak mengikat tentang legalitas kebijakan Israel di Palestina.

Mahkamah Internasional sendiri menyatakan akan mengeluarkan pendapat hukum "dalam waktu dekat."

Umumnya, advisory opinion dikeluarkan Mahkamah Internasional dalam waktu enam bulan setelah sidang dengar pendapat.

Dilansir Al Jazeera, per Selasa (27/2/2024), serangan Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan sedikitnya 29.606 orang, termasuk 12.300 anak-anak.

Lebih dari 69.737 terluka, termasuk 8.663 anak-anak. Sementara lebih dari 7.000 orang masih dinyatakan hilang.

Serangan Israel menyebabkan kehancuran yang meluas di Gaza yang berpenduduk sekitar 2,3 juta jiwa. Blokade makanan dan minuman yang diterapkan Israel memicu terjadinya kekurangan pangan.

Israel mengeklaim serangan Hamas pada 7 Oktober lalu menewaskan sekitar 1.139 orang, dan lebih dari 200 orang dibawa ke Gaza dan ditahan.

Baca Juga: Raja Yordania: Serangan Israel ke Gaza saat Ramadan Bakal Tingkatkan Ancaman Perang di Timur Tengah

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press, Al Jazeera


TERBARU