> >

Sidang Mahkamah Internasional Hari ke-3: AS Sebut Israel Tidak Wajib Mundur dari Wilayah Palestina

Kompas dunia | 21 Februari 2024, 22:30 WIB
Gedung Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda. Perwakilan Amerika Serikat (AS) di Mahkamah Internasional, Richard Visek, mengatakan Israel secara hukum tidak wajib mundur dari wilayah Palestina yang didudukinya. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

Baca Juga: Afrika Selatan Tuding Israel Terapkan Apartheid di Palestina dalam Sidang Mahkamah Internasional

Richard C. Visek, penasihat hukum sementara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (kanan) tiba di ruang sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu, 21 Februari 2024. Sidang tersebut membahas legalitas pendudukan Israel atas Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza yang sudah berlangsung sejak 1967.
(Sumber: AP Photo)

Nusseibeh yakin Mahkamah Internasional akan menentukan konsekuensi hukum untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional dan rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

"Menurut PBB, tahun 2023 adalah tahun paling mematikan bagi warga Palestina di Tepi Barat," katanya.

Dia mengatakan Israel harus menghentikan semua kebijakan dan praktik yang menghambat hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Israel harus memastikan kebebasan akses ke tempat-tempat suci dan menghormati status quo hukum dan sejarah dari daerah-daerah tersebut, tambah Nusseibeh.

Dia menutup pernyataannya dengan mendesak dilakukannya gencatan senjata di Gaza dan mengkritik kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi perdamaian.

Mahkamah Internasional diminta oleh Majelis Umum PBB untuk mengeluarkan pendapat hukum yang tidak mengikat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas Palestina.

Israel, yang tidak berpartisipasi, menyatakan dalam komentar tertulis bahwa keterlibatan pengadilan bisa merugikan tercapainya penyelesaian negosiasi.

Pada 2022, Washington menentang pengadilan memberikan pendapat dan pada Rabu, berargumen bahwa Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan tentang keabsahan hukum pendudukan Israel atas Palestina.

Baca Juga: Palestina Minta Mahkamah Internasional Nyatakan Israel Lakukan Pendudukan Ilegal dan Apartheid

Sidang di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice/ICJ. (Sumber: United Nations)

Lebih dari 50 negara akan menyampaikan argumen hingga 26 Februari 2024. Mesir dan Prancis juga dijadwalkan untuk berbicara pada Rabu.

Pada Senin (19/2/2024), perwakilan Palestina meminta hakim menyatakan pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal dan mengatakan pendapat mereka dapat membantu mencapai solusi dua negara.

Pada Selasa (20/2/2024), sepuluh negara termasuk Afrika Selatan secara tegas mengkritik perilaku Israel di wilayah yang didudukinya, dan mendesak pengadilan menyatakan pendudukan tersebut ilegal.

Gelombang kekerasan yang dilakukan Israel di Gaza menyusul serangan Hamas pada 7 Oktober, telah meningkatkan ketegangan dan merusak upaya menuju perdamaian.

Panel 15 hakim Mahkamah Internasional diminta untuk meninjau "pendudukan, pemukiman, dan aneksasi Israel, termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait."

Mereka juga diminta untuk mempertimbangkan status hukum pendudukan Israel atas Palestina dan konsekuensinya bagi negara-negara lain.

Diperkirakan para hakim akan membutuhkan sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka.

Israel mengabaikan pendapat Pengadilan Dunia pada 2004 yang menyatakan Tembok Pemisah Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dirobohkan. Sebaliknya, Israel malah memperpanjang tembok tersebut.

Sidang saat ini dapat meningkatkan tekanan politik terkait perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan sekitar 29.000 warga Palestina.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Arab News/Times of Israel


TERBARU