Israel Larang Masuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Dituduh Membenarkan Serangan Hamas
Kompas dunia | 13 Februari 2024, 07:44 WIBPada akhir 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Israel tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Dalam putusan sementara pada Januari, pengadilan PBB memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal.
Baca Juga: Menteri Israel Itamar Ben Gvir Serukan Tentara Zionis Tembaki Wanita dan Anak-anak Palestina di Gaza
Pengadilan memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Anadolu