> >

Masa Tahanan Eks PM Malaysia Najib Razak Dipotong, Bahkan sampai Setengahnya

Kompas dunia | 3 Februari 2024, 10:44 WIB
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Sumber: AP PHOTO/Vincent Thian)

Namun, Mahkamah Agung Malaysia menolak sejumlah banding atas hukuman dan dakwaan terkait korupsi dana kekayaan negara.

Menurut jaksa penuntut dana itu digunakan oleh Najib Razak dan sekutunya sebagai celengan pribadi untuk mendukung gaya hidup mewah dan mendanai pemilu.

Baca Juga: Israel Ketakutan Usai Menlu Inggris Bakal Akui Negara Palestina, Cemas Diikuti Negara Eropa Lain

Pendanaan 1MDB dibuat tak lama setelah Najib Razak menjadi PM Malaysia pada 2009.

Pemerintah Malaysia mengalirkan miliaran duit rakyat ke dalam pendanaan itu, dengan tujuan memimpin inisiatif berbasis pasar untuk membantu pemerintah dalam mendorong Malaysia menjadi negara maju yang kompetitif, berkelanjutan dan inklusif.

Sebaliknya, menurut Kejaksaan Amerika Serikat (AS), 1MDB digunakan sebagai dana gelap oleh Najib Razak dan pejabat tinggi lainnya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : CNN


TERBARU