Sehari usai Dihukum 10 Tahun Penjara, Imran Khan Kembali Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi
Kompas dunia | 31 Januari 2024, 16:22 WIBIni merupakan hukuman kedua bagi Khan dalam kasus korupsi setelah sebelumnya ia bersalah terkait tuduhan membeli beberapa hadiah pemberian penguasa dan pejabat pemerintah dengan harga murah, lalu menjualnya dengan keuntungan yang tidak diumumkan. Namun Khan membantah semua tuduhan tersebut.
Badan Pengawas Anti-Korupsi Pakistan juga menuduh Khan dan istrinya telah menerima 108 hadiah dari kepala negara dan pejabat asing, beberapa di antaranya bernilai jutaan rupee, selama masa jabatannya sebagai perdana menteri.
Selain itu, banyak di antara barang-barang tersebut yang disimpan atau dijual secara ilegal oleh keduanya.
Khan awalnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus ini pada bulan Agustus, namun setelah pengadilan yang lebih tinggi membatalkan putusan tersebut, proses hukum dimulai lagi setelah penyelidik memberikan bukti baru terkait dengan perhiasan yang diberikan oleh putra mahkota Saudi dan diduga disimpan oleh Khan dan istrinya.
Pada sidang hari ini, hakim turut pula menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap Khan dan istrinya, termasuk denda kolektif sebesar 787 juta rupee (sekitar $9,5 juta).
Khan, yang digulingkan dari kekuasaan pada tahun 2022, mengeklaim bahwa banyaknya kasus yang menimpa dirinya sangat bermotif politik.
Sejak ia dicopot dari jabatannya dalam mosi tidak percaya, Khan mulai secara terbuka mengkritik militer di negaranya yang telah lama dituduh ikut campur dalam politik.
Khan menuduh pimpinan militer mempunyai dendam terhadapnya dan mengatur pemenjaraannya agar ia tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilu Pakistan.
Baca Juga: Eks PM Pakistan Imran Khan Dihukum 3 Tahun Penjara, Serukan Demonstrasi di Seluruh Negeri
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : The Guardian